TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bawaslu Provinsi Jambi menggelar sidang pelanggaran administrasi pemilu dengan agenda jawaban dari terlapor yakni KPU Kabupaten Sarolangun dan agenda pembuktian, Selasa (7/2/2023).
Sidang ini digelar di Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi dan dipimpin oleh Majelis Hakim Wein Arifin, Ari Juniarman, Rofiqoh Pebrianti dan Muhammad Hapis.
"Kita melanjutkan sidang yang kita skor, pada hari ini kita lanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban terlalor dan pembuktian," kata Majelis Sidang, Wein Arifin.
Hadir dalam sidang ini terlapor KPU Sarolangun ketua Muhammad Fakhri dan seluruh anggota Rupi Udin, Aliwardana, Ibrahim dan A Anif.
Sementara dari pelapor Bawaslu Kabupaten Sarolangun diwakili Ketua Edi Martono dan anggota Mudrika.
Selain agenda jawaban dari Terlapor, dalam sidang lanjutan ini juga diagendakan pembuktian dengan penyerahan barang bukti.
Pelapor menghadirkan 4 saksi untuk dimintai keterangan, Empat saksi yang dihadirkan yakni Tirta Sunarwan selaku staff Bawaslu Sarolangun, Taufik Nazori selaku Ketua Panwascam Batin VIII, Aryani HR selaku Staff HP2H Bawaslu Sarolangun dan Ari Wibowo Selaku Staf Bawaslu Sarolangun.
Baca juga: Volume Sampah Naik 4 Ton per Hari, Dinas LH Batanghari Tambah Alat Angkut dan Personel
Baca juga: BREAKING NEWS - 2 Ruko Konter HP di Sipin Jambi Terbakar, 5 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan
Hingga berita ini diturunkan sidang pelanggaran administrasi pemilu di Bawaslu Provinsi Jambi masih berlangsung.
Sebelumnya diberitakan Bawaslu Kabupaten Sarolangun menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sarolangun.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Kordiv Penanganan pelanggaran dan Datin, Ari Juniarman mengatakan penanganan temuan tersebut mekanismenya melalui sidang ajudikasi, yang dilaksanakan hari ini, Jumat (3/2/2023).
"Ada dugaan pelanggaran administrasi terkait prosedur dalam perekrutan PPS, jadi kalau temuan administrasi itu mekanismenya melalui sidang ajudikasi, jadi disidangkan di Provinsi, satu tingkat diatas temuan dari Bawaslu kabupaten," jelasnya.
Sidang ajudikasi yang dilakukan pagi dengan agenda pembacaan temuan yang dibacakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun.
Selanjutnya Selasa pekan depan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari terlapor atau KPU Kabupaten Sarolangun.
Ari mengungkapkan ada dua temuan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sarolangun yakni rekrutmen PPS di kecamatan Batin VIII Desa Rantau Gedang Dan di Kecamatan Pelawan Desa Rantau Tenang.
"Ada dua pelanggaran, Penemunya Bawaslu Sarolangun terlapornya KPU Sarolangun, Yang melaksanakan rekrutmen kan KPU jadi tentu yang dilaporkan adalah KPU secara lembaga," jelasnya.