Berdasarkan pengumuman hasil seleksi tertulis PPS dan pengumuman tentang penetapan hasil seleksi panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilihan Umum tahun 2024 tanggal 20 Januari 2023 peserta atas nama Bahrul Ilmi, S.ST dinyatakan lulus menjadi anggota PPS di Desa Rantau Tenang Kecamatan Pelawan.
Atas hal tersebut Bawaslu selanjutnya mengumpulkan bukti-bukti dan meneruskan ke Bawaslu Provinsi Jambi.
Dua kronologi peristiwa dugaan pelanggaran tersebut dibacakan oleh Johan di depan Majelis Sidang pelanggaran administrasi pemilu dipimpin oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman, dan Fachrur Rozi.
Ada 5 (lima) agenda dalam sidang ajudikasi ini, yakni Pembacaan laporan atau temuan yang hari ini sudah selesai dilakukan, kedua jawaban terlapor yang akan dilakukan Selasa pekan depan, ketiga pembuktian, keempat kesimpulan dan kelima pembacaan putusan. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Mobnas Sekretariat DPRD Jambi Kecelakaan, BK Sebut Tidak ada Hubungan dengan Anggota Dewan
Baca juga: Sidang Obtruction of Justice, Arif Rahman Ngaku Tak Sanggup Tolak Perintah Ferdy Sambo Karena Ini