Sidang Ferdy Sambo

Dituduh Pakai Pengacara yang Sama dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Kubu Sambo: Tak Dilarang

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ekspresi Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, saat JPU membacakan keterangan Sartini, di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022)

TRIBUNJAMBI.COM - Pihak Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat jawab tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kuasa hukum yang digunakan.

Jaksa menunding bahwa terdakwa Ricky Rizal, Kuat Maruf menggunakan kuasa hukum yang sama dengan mantan Kadiv Propam.

Menyebutkan bahwa meskipun penggunaan kuasa hukum tersebut benar adanya tidak menjadi larangan.

"Dalil ketiga penuntut umum menerangkan bahwa penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, saksi Ricky Rizal dan Kuat Maruf adalah penasihat hukum yang sama dan memiliki satu pemikiran yang sama sehingga tidak bisa diakui kebenarannya dan patut dikesampingkan," kata penasihat hukum di persidangan, Selasa (31/1/2023).

Kemudian dikatakan penasihat hukum dalil tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan, keliru serta absurd sehingga patut diabaikan.

"Dalil tersebut jelas runtuh dengan sendirinya sebab sebagaimana yang telah kami sampaikan di awal duplik ini semua tim penasihat hukum telah menyerahkan dan perlihatkan surat kuasa di muka persidangan," lanjut penasihat hukum.

"Sehingga kesimpulan bentuk umum bahwa penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo adalah sama dengan penasihat hukum Ricky Rizal dan Kuat Maruf adalah keliru dan menunjukkan ketidak jernihan penuntut umum dalam menganalisa perkara ini sejak awal," sambungnya.

Kemudian dikatakan jikapun benar Ferdy Sambo gunakan penasihat hukum yang sama seperti terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf hal itu bukanlah masalah.

Baca juga: Jaksa Sebut Motif Penembakan Brigadir Yosua Tak Terungkap Lantaran Ketidakjujuran Putri Candrawati

"Jikapun benar penasehat hukum yang sama padahal tidak, maka hal tersebut juga tidak dilarang oleh ketentuan manapun bagi terdakwa Ferdy sambo untuk dapat memilih penasehat hukumnya," kata penasihat hukum.

"Justru yang dilarang adalah ketika terdakwa Ferdy Sambo tidak didampingi oleh penasehat hukum. Lebih lanjut perlu dipahami hal yang sangat mendasar merupakan hak asasi setiap terdakwa termasuk terdakwa Ferdy sambo untuk didampingi oleh penasehat hukum," sambungnya.

Penasihat hukum melanjutkan terdakwa Ferdy sambo berhak dan bebas memilih penasehat hukum yang terdakwa percayai.

"Kegagalan penuntut umum dalam membuktikan suatu dalil tentunya tidak patut mengalihkan tanggung jawab dan kesalahannya kepada penasihat hukum yang telah dipilih oleh terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya," tutup penasihat hukum.

Adapun sebelumnya dalam persidangan penasihat hukum Ferdy Sambo klaim bahwa jaksa penuntut umum gagal buktikan mantan Kadiv Propam Polri tersebut tembak Joshua alias Brigadir Yosua di Duren Tiga.

"Penuntut umum gagal buktikan terdakwa Ferdy Sambo melakukan penembakan kepada korban. Penuntut umum dalam repliknya pada pokoknya menyampaikan Ferdy Sambo tidak profesional, tidak berpikir konstruktif, logika berpikirnya terkalahkan oleh emosi yang mencoba mengaburkan fakta hukum," kata penasihat hukum di persidangan.

Penasihat hukum melanjutkan karena menurut penuntut umum sudah jelas dan nyata bahwa terdakwa Ferdy Sambo menembak korban berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer.

"Dalil ini tidak sesuai dengan fakta di persidangan dan KUHP. Karena dalil yang keliru oleh karenanya patut diabaikan," tegas penasihat hukum.

Kemudian dikatakan bahwa tim penasihat hukum sudah secara tegas menyampaikan bahwa dalam pokoknya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

"Keterangan saksi Kuat Maruf, Ricky Rizal menerangkan terdakwa Ferdy Sambo tidak melakukan penembakan kepada korban. Serta berkesesuaian dengan ahli yang dihadirkan penuntut umum dalam persidangan," jelas penasihat hukum.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis 13 Februari 2023, Keluarga Harap Semua Lancar

Putri Candrawati Sebabkan Motif Penembakan Brigadir Yosua Tak Terungkap

Motif pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan tidak terungkap karena ketidakjujuran Putri Candrawati selaku terdakwa.

Dugaan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang lanjutan perkara pembunuhan ajudan mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa mempertahankan ketidakjujuran selama proses persidangan berlangsung.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan jawaban jaksa atau replik terhadap Nota Pembelaan atau pledoi Putri Candrawati, Senin (30/1/2023) kemarin.

Pledoi tersebut atas tuntutan jaksa terhadap Putri selama delapan tahun kurunagan penjara.

"Keteguhan ketidakjujuran itulah yang dijunjung tinggi oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawati dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia tertembak," kata jaksa di persidangan.

"Akibat dari perbuatan salah satunya terdakwa Putri Candrawati bersama-sama dengan saudara Ferdy Sambo, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Ricky Rizal dan saksi Richard Eliezer," jelas jaksa

Kemudian dikatakan jaksa hal itulah yang membuat tidak terbongkarnya motif tewasnya Brigadir Yosua di Duren Tiga.

"Itulah yang menyebabkan tidak terlihatnya motif dalam perkara ini dan. Apakah dengan tidak terbuktinya motif perkara ini bisa kabur. Tentu jawabannya tidak karena secara normatif dan yuridis motif bukanlah bagian dari inti delik yang harus dibuktikan," kata jaksa.

Kemudian dikatakan bahwa penuntut umum telah melakukan pembuktian dengan metode yang berimbang.

Serta telah berupaya melakukan pengungkapan motif dalam pembuktian terhadap perkara atas nama terdakwa Putri Candrawati.

"Akan tetapi tidak dapat terbuka motifnya karena terdakwa Putri Candrawati mempertahankan ketidakjujurannya. Lagi-lagi ketidakjujuran tersebut didukung oleh tim penasehat hukum sehingga ungkapan motif tidak dapat terbuka secara terang benderang," tegas jaksa.

Baca juga: JPU dan Terdakwa Saling Sindir di Kasus Sambo Soal Perselingkuhan atau Pelecehan Putri Candrawati

Jaksa melanjutkan menjadi ironis dalam perkara ini terdapat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang telah dibunuh secara sadis dengan menggunakan cara berencana lebih dulu.

"Maka untuk itu semua dalil dari tim penasihat hukum harus dikesampingkan," jelas jaksa.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo,Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tim Dokter Tangguh Jemput Anak Penderita Tumor di Batanghari, Pengobatannya Dibantu Pemerintah

Baca juga: Dua Remaja Putri Korban Perkosaan 13 Pria di Jambi Trauma, PPA Provinsi Jambi Dampingi Pemulihan

Baca juga: Jaksa Sebut Motif Penembakan Brigadir Yosua Tak Terungkap Lantaran Ketidakjujuran Putri Candrawati

Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkini