Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.
Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita tebrrau Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Daftar Jawaban Jaksa Atas Pledoi Putri Candrawati di Kasus Sambo Cs, Baju Piyama Jadi Sorotan
Baca juga: Loker Jambi 31 Januari 2023 untuk Lulusan D3 dan Lulusan S1
Baca juga: Profil dan Biodata Laksana Tri Handoko, Kepala BRIN yang Didesak Copot oleh DPR RI
Baca juga: Farhat Abbas Resmi Laporkan Bunda Corla ke Polisi, Warganet Geram: Report Akun Instagramnya!