Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News
Baca juga: 5 Promo Pizza Hut Hari Ini 29 Januari 2023, Big Box Rp225 Ribu 4-5 Orang
Baca juga: Jadwal Liga 1 Hari Ini: Persija vs Persikabo, Madura United vs Persebaya - Live Indosiar
Baca juga: Sinopsis Crash Course in Romance Episode 6, Chi Yeol Tahu Penyebab Dirinya Suka Masakan Haeng Seon
Baca juga: Update Kasus Sambo Cs, PN Jaksel Kembali Ajukan Perpanjangan Masa Penahanan Suami Putri Candrawati
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com