TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali akan mnggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat oleh Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo Cs.
Sidang tersebut merupakan persidangan menjelang babak akhir dari pusara kasus penembakan ajudan di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Agenda sidang tersebut yakni pembacaan duplik atau tanggapan tiga terdakwa atas jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Replik jaksa tersebut merupakan jawaban dari Nota Pembelaan atau pledoi yang disampaikan masing masing terdakwa.
Ketiga terdakwa yang akan menjalani sidang yakni Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
Sementa dua terdakwa lainnya diagendakan akan menjalani sidang replik dari jaksa.
Dua terdakwa tersebut yakni Putri Candrawati dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Baca juga: Update Kasus Sambo Cs, PN Jaksel Kembali Ajukan Perpanjangan Masa Penahanan Suami Putri Candrawati
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, Jaksa menjatuhi tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada E.
Sedangkan Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.
Pada perkara lainnya, yakni obstruction of justice atau perintangan penyidikan, enam terdakwa akan menjalani sidang pleidoi pada pekan depan.
Sebelumnya, terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut hukuman tiga tahun penjara.
Dilansir dari TribunJakarta.com, terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara.
Sedangkan Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin dituntut satu tahun penjara.
Berikut jadwal sidang Ferdy Sambo Cs pekan depan :