Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jelang Imlek, Banyak Warga Jambi ke Luar Kota
Baca juga: Polda Jambi Kerahkan 500 Personel untuk Pengamanan Imlek Besok
Baca juga: Diikuti 300 Atlet, Pangdam II Sriwijaya Resmi Buka Turnamen Karate Championship I 2023 di Jambi
Baca juga: Ahli Digital Forensik Ungkap Fakta Baru: DVR CCTV yang Diperiksa Labfor Diduga Hardisk Baru
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com