Sidang Ferdy Sambo

Hendra Kurniawan Cs Hari Ini Jalani Sidang Obstruction of Justice, Hadirkan Saksi A De Charge

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Brigjen Hendra Kurniawan hanya dibaca namun tak dicek ulang oleh penyidik

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News

Baca juga: Manchester United Temukan Pengganti Ideal Jadon Sancho, Pencetak 21 Gol AZ Alkmaar Musim Lalu

Baca juga: Ibunda Yosua Ingin Putri Candrawati Dihukum Berat, Ronny Talapessy: Logis, Bahasa Kalbu Seorang Ibu

Baca juga: Setelah Dibuka Pemkab Batanghari, Jalan Karmeo-Kilangan Ditangani Pemprov Jambi

Baca juga: Mengapa Indonesia Disebut Negara Maritim?Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 SD Halaman 189

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini