Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News
Baca juga: Manchester United Temukan Pengganti Ideal Jadon Sancho, Pencetak 21 Gol AZ Alkmaar Musim Lalu
Baca juga: Ibunda Yosua Ingin Putri Candrawati Dihukum Berat, Ronny Talapessy: Logis, Bahasa Kalbu Seorang Ibu
Baca juga: Setelah Dibuka Pemkab Batanghari, Jalan Karmeo-Kilangan Ditangani Pemprov Jambi
Baca juga: Mengapa Indonesia Disebut Negara Maritim?Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 SD Halaman 189
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com