Dia ditegur lantaran duduk menyamping saat saksi ahli digital forensik, Hermansyah memberikan penjelasan.
Duduk Setyadi saat ditegur mengikuti posisi monitor yang digunakan Hermansyah.
Posisi duduknya sedikit membelakangi majelis hakim.
Melihat posisi duduk saksi itu pun membuat hakim bereaksi dan langsung menegurnya.
Baca juga: Saksi Meringankan Arif Rahman Arifin Ditegur Hakim Saat Sidang: Paling Tidak Jangan Goyangkan Kaki
"Sebentar sebentar, ini pak ahli Setiyadi tolong duduknya ya," ujar Hakim Ketua, Ahmad Suhel di dalam persidangan pada Jumat (20/1/2023).
"Paling tidak jangan goyang kaki dengan mengangkat kaki seperti itu tadi," lanjut Suhel.
Kemudian Setyadi meminta maaf kepada Majelis Hakim dan memperbaiki posisi duduknya.
Saat ditemui awak media di luar persidangan, Setyadi mengungkapkan tak ada niat apapun duduk dengan posisi demikian.
Menurutnya, dia hanya tak terbiasa hadir di dalam persidangan.
"Maaf pak hakim, karena tempatnya (monitor) di belakang. Jadi posisi yang enak itu begitu. Saya juga jarang-jarang ke pengadilan," ujarnya usai persidangan.
Sebagai informasi, dalam persidangan hari ini Setyadi hadir memberikan kesaksian sebagai ahli.
Dirinya menjelaskan adanya ketidak sesuaian perlakukan barang bukti dengan standar prosedur yang semestinya.
Barang bukti yang dimaksud yaitu DVR CCTV di sekitar Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Saya lihat kalau dari 337 itu memang ada yang kurang," ujar Computer Forensik dan Cryptography, Setyadi Yazid dalam persidangan pada Jumat (20/1/2023).
Semestinya DVR CCTV sebagai barang bukti yang menyimpan data-data digital, diberikan perlakukan khusus.