Begitu diambil dari tempat kejadian perkara (TKP), DVR CCTV itu seharusnya diletakan di wadah anti-magnetik.
"Namanya sangkar faraday," kata Setyadi.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Tuntutan Bharada E Sangat Kontroversi: Jaksa Lupa Richard Eliezer yang Mengungkap
Penempatan di wadah khusus itu dimaksudkan agar menghindari gangguan petir atau listrik statis lainnya yang bisa mengurangi kualitas baran bukti.
"Kalau ada petir dari jauh pun enggak terganggu," katanya.
Sementara kenyataannya, DVR CCTV tersebut hanya diwadahi kardus kotak dan kantong plastik hitam.
"Yang saya lihat kemarin tuh semua barang aslinya masih dipakai terus dan dibungkusnya dengan bungkus biasa," ujar Setyadi.
Ferdy Sambo Diduga Lakukan Gerakan Bawah Tanah
Kubu mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo diduga jalankan gerakan bawah tanah dalam rangka pembebasannya dari perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Dugaan tersebut disampaikan Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).
Mahfud menyebutkan bahwa gerakan bawah tanah tersebut meminta terdakwa Ferdy Sambo untuk dibebaskan.
Bahkan dari kabar yang diperoleh Mahfud MD, gerakan tersebut dengan sengaja bergerilya untuk mempengaruhi vonis Ferdy Sambo.
Meski demikian, Mahfud MD menjamin Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap independen dan tak akan terpengaruh akan hal itu.
"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta memesan putusan Ferdy Sambo itu agar dengan huruf, tapi ada juga yang minta dengan angka," kata Mahfud MD dikutip dari Tribunnews.com
"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Ferdy Sambo dibebaskan dan ada yang ingin Sambo dihukum."
"Tapi kita bisa amankan itu di Kejaksaan. Saya pastikan Kejaksaan independen, tidak berpengaruh dalam gerakan-gerakan bawah tanah itu," tegas Mahfud MD.