Pembunuhan Brigadir Yosua

Tuntutan Richard Eliezer Dianggap Lukai Keadilan, Jampidum: Jika Tak Pertimbangkan JC Bisa 20 Tahun

Penulis: Suci Rahayu PK
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richard Eliezer memeluk penasehat hukumnya setelah mendengar tuntutan 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua

TRIBUNJAMBI.COM - Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang Rabu (18/1/2023).

Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama melanggar Pasal 340 jucto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” tuntut JPU.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maruf.

Hal yang memberatkan menurut JPU, Richard Eliezer merupakan eksekutor utama yang menghilangkan nyawa Brigadir Yosua.

Yang meringankan, terdakwa merupakjan saksi yang membuka perkara ini.

Baca juga: Nyali Penegak Hukum di Persidangan Ferdy Sambo Cs

Baca juga: Sidang Obstruction of Justice, Arif Rahman di Skors, Lanjut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Belum pernah dihukum dan keluarga korban sudah memaafkan terdakwa.

Penasehat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebut tuntutan ini melukai rasa keadilan dan terdakwa akan mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan.

"Kami pikir status sebagai JC (justice collaborator) tidak diperhatikan oleh jaksa," kata Ronny Talapessy.

Terpisah, LPSK juga menyesalkan tuntutan 12 tahun untuk Richard Eliezer.

"Di luar harapan kami, karena Richard Eliezer sudah ditetapkan sebagai JC. Richard juga sudah menunjukkan konsistensinya untuk mengungkap kasus ini," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas.

Menurutnya, jika tidak ada pengakuan Richard Eliezer maka kasus ini tidak akan terbuka.

"Kami berharap putusan majelis hakim akan seadil-adilnya buat Richard," harapnya.

Pertimbangan Jaksa Tuntut Richard Lebih Berat dari Putri Candrawati

Halaman
12

Berita Terkini