Kubu Lukas Enembe Protes ke KPK, Mulai dari Tak Naik Pesawat Garuda Hingga Makanan di RSPAD

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua, Lukas Enembe pakai kursi roda di gedung KPK

TRIBUNJAMBI.COM - Pihak Gubernur Papua, Lukas Enembe protes terhadap proses penahanan gubernur nonaktif hingga pemeriksaan di RSPAD di Jakarta.

Lukas diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap dan gratifikasi pada Selasa (10/1/2023) di Kota Jayapura, Papua.

Setelah ditangkap, KPK langsung membawa kader Partai Demokrat tersebut ke Jakarta menggunakan pesawat Trigana Air.

Lukas Enembe dibawa ke Jakarta untuk segera dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.

Selama proses penanganan gubernur tersebut diprotes pihak keluarga dan tim kuasa hukum.

Protes yang dilakukan tersebut karena Lukas Enembe dibawa ke Jakarta tidak menggunakan pesawat garuda.

Kemudian makanan yang disediakan tim di RSPAD tidak sesuai dengan selera tersangka.

Baca juga: Kritikan Ketua Umum Partai Demokrat Dijawab KPK: Kami Patuhi Segala Prosedur Hukum Berlaku

Berikut bentuk protes dari kubu Lukas Enembe tersebut.

1. Protes Tidak Naik Garuda Indonesia

Pihak keluarga protes ketika tahu Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menggunakan maskapai Garuda Indonesia.

Bahkan, apa yang telah dilakukan KPK disebut sebagai bentuk kejahatan.

"Bapak ini pengabdian negara 20 tahun. Kami keluarga serahkan pengabdian untuk negara 20 tahun, tapi kami kasih hati minta jantung, bagaimana negara ini. Enggak boleh minta KPK, tidak boleh pun culik, tidak boleh. Ini tidak syarat orang sakit ke Jakarta. Bukan pesawat Garuda lagi. Ini sudah kejahatan," kata adik Lukas, Elius Enembe, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Di sisi lain, Elius berharap KPK bisa membuka akses bagi pihak keluarga agar bisa bertemu Lukas Enembe.

"Harapan keluarga, mau lihat bapak, mau membawa makanan, bawa pakaian, ini harus dibuka. Karena bapak ini sakit dan beberapa komponen, jantung, ginjal, stroke. Saya selama 2020 dari sini, saya bawa bapak, bapak stroke di bagian sini, mati. Bagaimana bawa makanan, bagaimana ganti pakaian, enggak bisa. Ini kan tidak boleh," katanya.

Baca juga: Kader Jadi Tersangka dan Ditahan KPK, AHY Harap Penegakan Hukum di Indonesia Tidak Tebang Pilih

2. Naik Trigana Air

Gubernur Lukas Enembe menggunakan pesawat berbadan kecil Trigana Air saat berangkat dari Bandara Sentani Papua, beberapa saat setelah dia ditangkap KPK.

Dari Papua, pesawat yang mengangkut Lukas Enembe transit di Bandara Internasional Sam Ratulagi Manado , Sulawesi Utara.

Dari Manado KPK kemudian menggunakan maskapai penerbangan Lion Air carteran menuju Jakarta.

Lukas Enembe diterbangkan ke Manado tak lama setelah dibekuk KPK di sebuah restoran di Jayapura, Selasa siang.

Enembe yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi ditemani petugas KPK menumpangi Trigana Air saat perjalanan dari Jayapura ke Manado.

Enembe berada di lounge Bandara Samrat Manado sekitar tiga jam.

Dia beristirahat dan sempat menjalani pemeriksaan kesehatan singkat.

Setelahnya, Enembe berangkat ke Jakarta menumpang pesawat carter Lion Air JT 3749.

Baca juga: Lukas Enembe Ditahan KPK, Mendagri Tunjuk Sekda Provinsi Papua Jadi Plh Gubernur

3. Protes Makanannya Nasi di RSPAD

Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala, menyoroti pihak Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto yang memberikan nasi sebagai santapan kliennya.

Pasalnya, ia menjelaskan bahwa Lukas Enembe hanya mengonsumsi ubi, ketela, dan talas.

Petrus menyebut tiga jenis makanan itu merupakan makanan yang sering dikonsumsi Lukas Enembe.

"Dari resepsionis yang saya tanyakan, Bapak Lukas tidak makan nasi, dan beliau kan hanya makan ubi, ketela dan talas," ungkap Petrus, Kamis (12/1/2023).

Dokter pribadi Lukas Enembe, Anton Mete, juga memprotes RSPAD Gatot Subroto yang memberikan nasi kepada pasiennya.

Ketika mengetahui pasiennya itu tak diberi ubi dan ketela, Anton pun mengaku resah.

"Tadi saya baru tanya tentang makan saja, di sini rumah sakit ini tidak siapkan ubi dan ketela, hanya siapkan nasi. Akhirnya hari ini karbohidratnya tidak ada," kata Anton di RSPAD Gatot Subroto, Rabu (11/1/2023) malam dilansir dari Kompas.com.

Di sisi lain, Petrus menegaskan bahwa pihaknya ingin bertemu dan telah mengirimkan surat permintaan untuk menjenguk kliennya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sampai sekarang tim penasehat hukum, keluarga, dokter pribadi, belum bisa ketemu Bapak Lukas," jelas Petrus, Kamis.

"Kami sudah memasukan suratnya dari pagi, menyerahkan ke resepsionis dan diserahkan ke penyidik KPK, dia keluar mengatakan 'Bapak-bapak bersabar dulu, tim dokter KPK dan tim penyidik sedang rapat,'" imbuhnya.

Ia mengaku khawatir tidak ada yang membantu kliennya di RSPAD, karena selama ini ada perawat dan ajudan yang membantu Lukas Enembe.

Baca juga: KPK Tahan Anggota DPR RI Sofyan Ali Terkait Kasus Suap Beserta 9 Orang Lainnya

"Selama pak Lukas sakit, dia memiliki ajudan dan perawat dari segala keperluannya. Sekarang dia tidak ada yang membantu," ujarnya.

Dinyatakan Sehat dan Fit

KPK menangkap Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, pada Selasa (10/1/2023).

Pada saat itu, KPK langsung membawa Lukas Enembe ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Lukas sudah selesai menjalani pembantaran penahanan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

"Dari pemeriksaan tim medis, saat ini yang bersangkutan (Lukas Enembe) telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," ujar Ali, Kamis (12/1).

Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, tersangka Lukas Enembe sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Demokrat Harap Penegak Hukum Tak Tebang Pilih

Partai Demokrat minta aparat penegak hukum di Indonesia agar tidak tebang pilih dalam memberikan keadilan kepada setiap masyarakat dan tidak berpihak pada golongan tertentu.

Permintaan itu disampaikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum Demokrat pasca penahanan Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lukas yang merupakan kader Demokrat tersebut ditahan KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.

AHY berharap penegakkan hukum dan keadilan di negeri ini dapat ditegakkan tanpa tebang pilih.

"Kita berharap penegakkan hukum dan keadilan di negeri ini bisa ditegakkan dengan baik, artinya tidak tebang pilih," kata AHY.

AHY menginginkan adanya pemberlakuan secara adil terkait penegakkan hukum yang ada di Indonesia yang dilakukan oleh institusi manapun.

Dia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengawasi proses hukum dan kasus lainnya, sehingga tak ada kelompok atau golongan tertentu yang 'diamankan', tapi di sisi lain ada kelompok atau golongan lainnya yang jadi sasaran tembak.

"Jadi saya ingin kita semua memberi ruang seluas-luasnya dan kita mengawasi proses itu, karena tidak boleh ada kelompok atau golongan tertentu yang diamankan, tapi ada kelompok atau golongan lain jadi sasaran tembak," ujarnya.

"Kita ingin semua diberlakukan secara adil di negeri kita," pungkas AHY dalam konferensi pers seperti ditayangkan Kompas TV, Kamis (12/1/2023).

Jawaban KPK atas Kritik AHY

Kritikan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono terkait penahanan Gubernur Papua, Lukas Enembe ditanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

AHY sapaan anak sulung Susilo Bambang Yudhoyono itu sebelumnya mengatakan bahwa pemeriksaan Lukas seharusnya dilakukan ketika benar-benar pulih.

Terkait hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut bisa dilakukan lantaran tim penyidik sudah mendapat lampu hijau dari tim medis yang menangani Lukas.

Kata Ali bahwa tim medis menyatakan Lukas Enembe dapat menjalani pemeriksaan.

"Tentu yang dapat menyatakan kesehatan seseorang adalah tim medis. Dan hal ini yang jadi pegangan KPK. Tim medis menyatakan yang bersangkutan dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyelesaian proses hukumnya," ujar Ali, Kamis (12/1/2023).

"Kami patuhi segala prosedur hukum yang berlaku," imbuhnya.

Sebelumnya, AHY mengaku prihatin dengan penangkapan salah satu kadernya, yakni Lukas Enembe.

"Sejak awal kami ingin meyakinkan, setiap orang, setiap warga negara memiliki hak mencari keadilan untuk negerinya sendiri. Oleh karena itu kami juga memberikan ruang itu kepada Lukas Enembe, kita tentu prihatin dan sekaligus memberikan doa dan support," ucap AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

AHY berharap Lukas Enembe dapat diberi kesehatan sehingga dapat menjalani proses hukum dengan baik.

Menurutnya, Lukas Enembe juga perlu diberi ruang untuk memulihkan kesehatannya.

Baca juga: Lukas Enembe Ditahan KPK, Mendagri Tunjuk Sekda Provinsi Papua Jadi Plh Gubernur

"Pertama kita berharap Lukas Enembe diberikan kesehatan, karena beliau juga akhir-akhir ini mengalami sakit, karena itu adalah sesuatu yang bernilai kemanusiaan, memberikan ruang untuk kita sehat, setelah itu bisa menjalani segala hal, termasuk proses hukum yang tengah dijalankan," kata dia.

Lebih lanjut AHY mengimbau masyarakat Papua untuk tetap tenang.

Dia juga meminta masyarakat memberikan ruang kepada para penegak hukum untuk memproses hukum secara adil dan baik.

"Kita berharap penegakan hukum di negeri ini bisa ditegakkan dengan baik, artinya tidak tebang pilih dan adil bagi semuanya, karena kita berharap demokrasi kita tumbuh dengan matang dan berkembang berasaskan pada hukum, karena kita negara hukum," tutur AHY.

"Jadi saya ingin kita semua memberikan ruang seluas-luasnya, dan kita mengawasi proses itu karena tidak boleh ada kelompok atau golongan tertentu yang diamankan, tapi ada kelompok lain yang jadi sasaran tembak. Kita ingin sekali lagi diperlakukan secara adil di negeri ini," tambahnya.

Diketahui, pada hari ini Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai pembantaran penahanannya rampung.

Sebelumnya, Lukas mesti menginap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto begitu tiba di ibu kota pascapenangkapan.

Adapun Lukas ditangkap KPK di Rumah Makan Sendok Garpu di distrik Abepura, Jayapura, Papua, pada Selasa (10/1/2023).

Saat ditangkap, politikus Partai Demokrat itu tengah menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari kampungnya di Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya.


Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Malaysia Open 2023 Anthony Ginting Tersingkir, Apriyani/Siti Fadia Lolos ke Semifinal

Baca juga: Ferry Irawan Langsung Jatuh Miskin, Hanya Bawa Satu Baju Saat Pisah dengan Venna Melinda

Baca juga: Kepala Desa se-Batanghari Ikuti Program Jumat Barokah Bersama Bupati

Baca juga: Bukti Selingkuh Sudah Ada, Kiwil Bantah Main Perempuan: Saya Sama Buk Haji Hanya Teman

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkini