Tersangka kembali meminta sejumlah uang dan mengajak bertemu di sebuah gang Masjid Darussalam, Jalan Sukun I Perumnas, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Norma Risma Minta Bantuan ke Hotman Paris Pasca Dilaporkan Rozy ke Polisi: Banyak yang Dukung Kamu!
“Ketika korban menyerahkan uang, saat itulah kami bersama warga menangkap tersangka. Sekali, tidak benar bahwa tersangka adalah seorang polisi. Kami jerat tersangka Ario dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan,” tegas Andi.
Dari tangan tersangka, Polsek Kamal menyita sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul bernopol W 2931 RC, lima lembar lembar uang pecahan seratus ribuan, dan satu unit ponsel.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Napoli Berisiko Kehilangan Azzedine Ounahi karena Leeds United Ajukan Rp416 Miliar
Baca juga: Pengamat Politik: Sistem Proporsional Tertutup Menguntungkan Oligarki
Baca juga: Polresta Jambi Buru 2 DPO Spesialis Bongkar Alfamart
Artikel ini telah diolah dari Tribunjatim.com