Polresta Jambi Buru 2 DPO Spesialis Bongkar Alfamart
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJANBI.COM,JAMBI- Tim Macan Reskrim Polresta Jambi, terus memburu daftar pencarian orang (DPO) spesilais gerai Alfamart di Kota Jambi.
Saat ini, dua orang telah masuk dalam DPO atas kasus ini, yakni, AD dan RA. Ke dunya ditetapkan sebagai DPO setelah rekannya bernama Rokanda (33) berhasil diringkus polisi.
"Untuk DPO ada 2, satu rekan tersangka Rokanda yang kita tangkap, dan satu lagi yang turut membantu," kata Kanit Macan Reskrim Polresta Jambi, Ipda Yudha Rengga, Minggu (8/1/2023).
Yudha menjelaskan, kejadian ini terjadi pada Senin 5 Desember 2022 lalu sekira pukul 06.35 WIB pagi.
"Saat itu salah satu karyawan datang ke minimarket (Alfamart, red) dengan membuka rolling door, dan melihat rak bagian rokok sudah kosong," katanya.
Karyawan yang merupakan pelapor kemudian mengecek ke sekitar toko, dan ditemukan barang-barang milik gerai Alfamart RE Martadinata juga hilang.
Baca juga: Nekat Beraksi Lagi, Residivis Pembobol Alfamart di Kota Jambi Diringkus Tim Macam Polresta Jambi
"Pelapor juga melihat tembok bagian belakang jebol, seperti dirusak oleh pelaku. Atas kejadian tersebut, PT Sumber Alfaria Trijaya TBK mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 40 juta," terang Eko.
Lebih lanjut dikatakan Eko, Tim Macan Jambi yang mendapatkan informasi tersebut langsung bergegas mencari pelaku dan berhasil diamankan pada 26 Desember 2022 kemarin di sebuah kost-an yang beralamat di wilayah Kasang, Jambi Timur, Kota Jambi.
"Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.
Barang bukti yang diamankan berupa puluhan bungkus rokok berbagai merk, bermacam alat kunci untuk membobol Alfamart, sarung tangan, senjata tajam, tas sandang dan sepatu.
Diketahui, pelaku Rokanda sudah melancarkan aksinya di 30 gerai Alfamart dan 1 gerai Indomaret yang tersebar di wilayah Kota dan Muaro Jambi.
Baca juga: Tim Macan Polresta Jambi Berhasil Tangkap Rokanda Pembobol Puluhan Alfamart di Kota Jambi
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Ikuti berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/polresta-jambi-tangkap-satu-orang-pelaku-pembobol-alfamart.jpg)