TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Satu personel Polres Merangin diepcat dengan tidak hormat.
Polres Merangin melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap Brigadir Polisi Kepala (Bripka) berinisial R.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata mengatakan, PTDH dilakukan akibat Bripka R terlibat penyalahgunaan narkoba dan disersi.
"Yang bersangkutan terlihat kasus penyalahgunaan narkoba dan disersi, atau tidak kembali ke satuan," katanya, Selasa (3/1/2023).
AKBP Dewa Arinata menghimbau, agar personel Polres Merangin untuk bekerja dengan hati, cerdas dan ikhlas, karena Polisi adalah pelayan publik.
"Ingat, kamera udah ada dimana mana, perhatikan sikap dan prilaku. Polisi adalah pelayanan publik yang mudah disorot, bersyukurlah sudah menjadi polisi karena jadi polisi kita dihargai orang," pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ada Oknum Polisi di Polresta Jambi Satu Tahun Tidak Bertugas, Kena PTDH
Baca juga: Dansat Brimob Polda Jambi PTDH Dua Personelnya
Baca juga: Dipimpin Jenderal Bintang Tiga, Sidang Banding PTDH Tanpa Dihadiri Irjen Ferdy Sambo