Sepanjang 2022, Kejari Sarolangun Tangani 6 Kasus Melalui Resoratif Justice

Penulis: Abdullah Usman
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Penganiayaan

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Sepanjang tahun 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun menyelesaikan enam perkara tindak pidana umum lewat program restorative justice. 

Kasubsi Tindak Pidana Umum Kejari Sarolangun Aritonang Senin (21/12/2022) mengatakan, perkara-perkara yang bisa dilakukan proses restorative justice merupakan tindak pidana yang masuk dalam kategori ringan.

“Lebih kurang sekitar enam perkara melalui RJ, pencurian dan ada penganiayaan yang tidak terlalu berat,” ujarnya. 

Lanjutnya syarat untuk pemanfaatan restorative justice, diantaranya kasus tindak pidana yang maksimal anakan hukuman di bawah enam tahun penjara.

Selain itu, di antara pelaku dan korban sama-sama bermufakat damai tertulis di dalam kesepakatan.

“Ada namanya kesepakatan perdamaian kalau nggak salah. RJ itu hanya bisa dilakukan sekali kalau diulangi lagi nggak bisa,” ujarnya.

Keenam perkara yang diselesaikan lewat restoratif justice di Kejari Sarolangun berupa lima kasus pencurian dan satu kasus penganiayaan.

“Kesulitannya kita harus mengumpulkan dulu pihak-pihak terkait. Keluarga korban dan pelaku serta RT atau RW,” tandasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ketua Komisi I DPRD Jambi Dorong Camat dan Kades di Sarolangun Keterbukaan Informasi Publik

Baca juga: Sarolangun Masih Kekurangan Tenaga Dokter

Baca juga: 44 Formasi PPPK Nakes di Sarolangun Didominasi Dokter Spesialis

Berita Terkini