Litbang Jambi: Data Sampel BPJS Kesehatan, Sumber Data Penelitian Kesehatan

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masyarakat bisa mengakses data sampel melalui data.bpjs-kesehatan.go.id.

TRIBUNJAMBI.COM - BPJS Kesehatan kembali meluncurkan data sampel BPJS Kesehatan 2022, Kamis (15/12/2022).

Kali ini dalam bentuk data sampel kontekstual tuberkulosis sebanyak 5,2 juta row data.

Data sampel tersebut menampilkan semua informasi dan data dengan rinci terkait jenis kelamin, kapan pertama kali terdiagnosa tuberkulosis, asal kota pasien, dan fasilitas kesehatan tempat peserta berobat.

“Data sampel yang dirilis terdiri dari dua tipe yaitu data sampel umum yang menggambarkan sampel populasi secara nasional dan data sampel kontekstual yang menggambarkan data secara spesifik. Jika dilihat dari riwayat penyediaan data sampel, dimulai dari tahun 2019 dengan 4,4 juta data dan berkembang terus hingga saat ini dengan jumlah total data sebanyak 57,6 juta data,” ujar Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Edwin Aristiawan dalam acara yang diselenggarakan daring tersebut.

Masyarakat bisa mengakses data sampel melalui data.bpjs-kesehatan.go.id.

Namun sebelum login, masyarakat harus melakukan pendaftaran terlebih dulu untuk memperoleh akses data yang dibutuhkan.

Hal ini untuk memastikan transaksi data ke luar terpantau dengan baik dan sesuai dengan tata kelola data berdasarkan regulasi yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Kandidat Peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jambi, Rifani Bhakti Natari menyampaikan, pihaknya berencana untuk melakukan pengembangan database pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan sebagai sumber data penelitian kesehatan di Provinsi Jambi.

“BPJS Kesehatan telah mengumpulkan berbagai macam data terkait pelayanan kesehatan masyarakat Indonesia. Data tersebut merupakan sumber informasi yang substansial bagi penyusunan kebijakan pemerintah. Selain itu, di era revolusi industri 4.0, penggunaan data sebagai salah satu sumber informasi dalam pengambilan keputusan merupakan suatu kelaziman,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari sudut pandang pemerintah data dapat digunakan sebagai sarana pendukung dalam penyusunan kebijakan berbasis bukti.

Menurutnya, pelayanan dalam bidang kesehatan, yang merupakan urusan wajib pemerintah daerah, wajib didukung oleh informasi-informasi faktual supaya dihasilkan kebijakan yang tepat.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pembiayaan BPJS Kesehatan Untuk Operasi Batu Empedu dengan Laser Belum Sepenuhnya Dilaksanakan

Baca juga: MCS BPJS Kesehatan Jambi Mangkal Dua Minggu di Desa

Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Pemda Bayar Iuran JKN Tepat Jumlah dan Tepat Waktu

Berita Terkini