TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun, beberkan poin-poin yang menjadi kriteria lulus tidaknya calon PPK.
Ketua KPU Sarolangun, Fahri Selasa (29/12/2022) menuturkan, kategori yang dapat menggagalkan calon peserta tersebut sudah diatur dalam juknis yang berlaku.
Diantaranya penerimaan PPK salah satunya usia pendaftar atau calon peserta harus berumur diatas 17 tahun, jika kurang dipastikan akan gagal dalam proses verifikasi administrasinya.
"Terutama umurnya harus lewat dari 17 tahun, atau mereka tidak melengkapi kriteria persyaratan yang telah ditentukan itu juga dapat gagal," ujarnya
Verifikasi data, ia menjelaskan, setelah proses pengumpulan data ini, selanjutnya akan dilakukan seleksi berkas.
"Tanggal 30 november nanti kita akan seleksi berkas, itu selama tiga hari," ucapnya
Sementara itu, ia menyebutkan untuk tes tertulis pelaksanaannya akan dilakukan pada tanggal 6 Desember 2022 mendatang.
Baca juga: KPU Sarolangun Sudah Terima 191 Berkas Pendaftar PPK
Baca juga: Simon Kjaer Bahas Duel Prancis vs Denmark hingga Rekan Setim di AC Milan