TRIBUNJAMBI.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap persidangan Bharada Richard Elizer dipisah dengan terdakwa lain, terlebih Bharada E sebagai berstatus justice collaborator (JC).
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggabungkan sidang Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan terdakwa lain.
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua lain yang akan digabungkan dengan Bhrada E yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Penggabungan terdakwa dalam sidang yang akan digelar Senin (7/11/2022) dikatakan hakim untuk efisiensi waku.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan bahwa sejatinya sidang untuk Bharada Eliezer tetap dipisah dengan terdakwa lainnya.
Terlebih kata Edwin bahwa Bharada E bersangkutan berstatus justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat..
"Ya tentu tetap posisi antara Bharada E dan terdakwa lainnya sebaiknya tetap terpisah ya. Ya artinya kita kan memastikan bahwa tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan," kata Edwin dikutip darii tribunnews.com, Minggu (6/11/2022).
Meski digabung, Edwin mengatakan akan menghormati seluruh keputusan majelis hakim dalam persidangan.
Sebab Edwin meyakini bahwa yang menjadi penetapan majelis hakim pasti sudah dalam pertimbangan.
"Tetapi tentu kita menghormati keputusan majelis hakim. Mungkin majelis hakim juga punya pertimbangan sendiri atau strategi apa yang dicapai dari penggabungan tuga terdakwa ini," ucap dia.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua yakni Bharada E, Senin (7/11/2022) besok.
Dalam sidang pada pekan lalu itu majelis hakim menyatakan bakal menggabungkan Bharada Eliezer dengan terdakwa lain yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Hal itu diputuskan ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa dalam sidang sebelumnya, Senin (31/10/2022).
"Sidang Richard akan kami gabung sama Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," kata Hakim Wahyu dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.
Penggabungan Bharada Eliezer dengan terdakwa lain ini dapat dikatakan pertama kali terjadi selama proses persidangan berlangsung.
Hal itu sebagaimana diketahui, Bharada Eliezer merupakan terdakwa dengan status Justice Collaborator atau pelaku yang bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum.
Dengan adanya status Justice Collaborator tersebut maka Bharada E mendapatkan pemantauan dan perlindungan khusus, termasuk dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Adapun alasan majelis hakim menggabungkan Eliezer dengan terdakwa lain karena untuk memanfaatkan waktu yang ada.
"Karena kemarin jaksa keberatan seandainya sidang FS digabung dengan mereka (Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, red). Kami gabung di sini (di sidang Bharada Eliezer) karena kami mengejar waktu," kata hakim Wahyu.
Kendati demikian, Wahyu memastikan kalau PN Jakarta Selatan telah menyiapkan sel atau tahanan khusus untuk Bharada Eliezer.
Kata dia, LPSK akan terus melakukan pendampingan kepada Bharada Eliezer selama proses persidangan.
"Kami gabungkan sidang Eliezer, RR, Kuat Ma'ruf, dan kepada LPSK penahananya Richard sudah saya siapkan penahanan sehingga tidak gabung dengan mereka berdua," tukas hakim Wahyu.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Tribunjambi.com)
Baca juga: Jadwal Sidang Bharada E Besok, ART Ferdy Sambo hingga Sopir Ambulans Dihadirkan di Persidangan
Baca juga: Sidang Bharada E Gabung dengan Bripka Ricky dan Kuat Maruf, Pakar Hukum: Perlu Diawasi MA
Baca juga: Ferdy Sambo Larang Police Line di Rumdin Duren Tiga, Bentak Rafaizal Samual Karena Cecar Bharada E