Berita Jambi

Polda Jambi Keluarkan Aplikasi 'Simpang Bara', Truk Tidak Terdaftar Dilarang Melintas

Penulis: Aryo Tondang
Editor: Rian Aidilfi Afriandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aplikasi Simpang Bara (Sistem Pantauan Mobilisasi Angkutan Batu Bara)

Aplikasi ini hanya dapat diakses oleh pihak manajemen tambang , pihak Perusahaan Bongkar Muat atau Holing Pelabuhan , Kepolisian dan KSOP.

Sejauh ini, kata Dhafi sudah ada sebanyak 55 truk batu bara yang diamankan oleh polisi, lantarab beroperasi tanpa terdaftar di Aplikasi Simpang Bara.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 16 Oktober 2022, Aldebaran Mencurigai Detektif yang Menangani Kasus Andin

Baca juga: Harga Sawit Jambi di Tanjabtim Minggu (16/10/2022)Rp 1.700 Per Kilogram

Baca juga: Ada Wawancara Khusus, Pelantikan Pemenang Lelang Jabatan Kadis Dukcapil Muaro Jambi Bisa Molor

Berita Terkini