TRIBUNJAMBI.COM - Berikut sejumlah penyebab pencairan BSU atau Bantuan Subsidi Upah belum juga cair.
Terdapat sejumlah alasan peserta gagal mendapatkan BSU 2022, berikut ulasannya.
1. Data rekening bermasalah
Penyebab terakhir yang menyebabkan Anda tidak menerima BSU 2022 adalah adanya data rekening duplikasi atau ganda, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.
Terkait hal ini Anda bisa menghubungi instansi terkait untuk mengurusnya.
2. Tidak memenuhi persyaratan
Hal pertama yang membuat Anda tidak mendapatkan BSU 2022 adalah karena Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU 2022.
Syarat penerima BSU 2022 diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2022 yakni:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000.
- Bukan PNS atau TNI/Polri
3. Sudah menerima bantuan lainnya
Meski dinyatakan sudah memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2022 saat dicek di laman bsu.bpjsketenagakerjaa.go.id, masih ada kemungkinan dana BSU 2022 Anda tidak cair.
Penyebabnya adalah Anda telah menerima bantuan dari pemerintah lainnya yakni Kartu Prakerja, BPUM dan PKH.
Dengan demikian, saat data dari BPJS Ketenagakerjaan divalidasi Kemnaker, anda bakal dinyatakan tidak memenhi syarat.
Untuk memastikan Anda menjadi penerima BSU 2022 setelah divalidasi Kemnaker, bisa dicek di laman Kemnaker.go.id.
Caranya sebagai berikut:
- Kunjungi website kemnaker.go.id atau klik LINK INI
- Daftar Akun: Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
- Masuk: Login kedalam akun Anda.
- Lengkapi Profil: Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Cek Notifikasi
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Notifikasi itu menjelaskan posisi Anda apakah sebagai penerima BSU atau tidak.
Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, akan diketahui statusnya apakah masih sebagai calon, sudah ditetapkan ataukah sudah disalurkan dengan keterangan.
Pemprov Jambi Ajukan Data Penerima BSU
Pemerintah Provinsi Jambi telah mengajukan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk kuota penerima subsidi upah bagi pekerja di Provinsi Jambi.
"Saya sudah mengajukan ke Jakarta (Kementerian Ketenagakerjaan) untuk penambahan, saat ini sedang dalam proses," kata Gubernur Jambi, Al Haris, Jumat (30/9/2022).
Al Haris mengatakan saat ini masih menunggu persetujuan dari Pusat dan rencana tambahan ini diberikan.
"Ini kita nunggu dari pemerintah pusat, kapan tambahan ini bisa turun," ucapnya.
Daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Provinsi Jambi hanya 206.302 ribu pekerja yang merupakan data BPJS Ketenagakerjaan yang kepesertaannya aktif hingga Juli 2022.
Ia berharap tambahan kuota tersebut bisa segera diturunkan, karena saat ini yang tercatat sebagai penerima sangat minim jika dibandingkan jumlah pekerja yang ada.
"Saya berharap ini bisa cepat, karena penerima di Jambi ini minim sekali," ucapnya.
(Tribunjambi.com/Heri Prihartono/Danang Noprianto)
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Jambi Berikan BSU Secara Simbolis Kepada Perusahaan di Jambi
Baca juga: Ribuan Pekerja di Batanghari Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Cara Lapor BSU 2002 yang Belum Cair di Kemnaker.Go.Id