Berita Batanghari

Ribuan Pekerja di Batanghari Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Batanghari sekitar 17.815 pekerja.

Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Musawira/tribunjambi
Agus Salim Kabid Hubungan Industrial dan Lembaga Ketenagakerjaan. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Batanghari sekitar 17.815 pekerja.

BSU BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan berdasarkan Permenaker nomor 10 tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja dan buruh.

Kabid Hubungan Industrial dan Lembaga Ketenagakerjaan Disnakertrans Batanghari, Agus Salim mengatakan hasil koordinasi bersama BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Batanghari bahwa calon penerima BSU di Batanghari sudah dikirim ke Kemenaker RI.

“Ada 10.286 pekerja yang sudah diusulkan namun dari data ini di verval atau diverifikasi oleh Kemenaker,” katanya pada Rabu (5/10/2022).

Saat ini pengusulan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan sedang bergulir. Namun ada juga yang diverifikasi ternyata tidak lolos sebanyak 389 orang.

“Yang tidak lolos ternyata yang bersangkutan penerima Bansos,” ujarnya.

Agus mengatakan hingga saat ini ada 2.004 pekerja dengan status berhasil ditransfer oleh Kemenaker. Jumlah itu akan berubah seiring mereka melakukan update data.

"Ada 2.004 pekerja berhasil ditransfer artinya sudah diterima. Kriteria penerima adalah pekerja yang memiliki upah minimal dibawah Rp 3.5 juta per bulan dan aktif di BPJS Ketenagaerjaan,” pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Angka Inflasi di Jambi Masih Tinggi, DPRD Provinsi Jambi Minta Pemprov Cari Solusi Tepat dan Cepat

Baca juga: Lesti Kejora Sempat Maafkan Rizky Billar, Nahas KDRT Terulang Lagi!

Baca juga: Lapangan Golf Telanai Kota Jambi Banyak Dipilih Jadi Tempat Foto Prewedding 

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved