TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terkait pemanfaatan aset sebagai sumber PAD, Fraksi Gerindra mengingatkan TAPD agar keberadaan aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga berupa skema BOT dan KSP serta sewa atas tanah dan gedung milik Pemprov Jambi agar dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal itu diungkapkan oleh juru bicara Fraksi Gerindra Rocky Chandra saat menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2022, pada Paripurna beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu dirinya juga minta TAPD lakukan perhitungan berdasarkan kecermatan terhadap rencana bisnis yang dikerjamakan dengan pihak ketiga.
"Sehingga benar-benar dapat memberi keuntungan maksimal bagi pemerintah daerah," kata Rocky Chandra.
Terhadap BOT Fraksi Gerindra memandang perlu agar dilakukan review penyesuaian atau adendum atas perjanjian Kerjasama, sedangkan untuk KSP dengan pihak Angkasa Pura perlu dilakukan pembahasan secara mendalam terkait kontribusi tidak tetap.
"Adapun untuk pemanfaatan aset melalui sewa, Fraksi Gerindra meminta kepada TAPD dan OPD terkait untuk melakukan perbaikan dan peningkatan sarana prasana pendukung agar lebih representatif serta penyesuaian tarif melalui Peraturan Kepala Daerah," tutupnya. (Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dinas TPH Tanggapi Persoalan Kuota Pupuk Subsidi Berkurang di Sarolangun
Baca juga: Petani Cabai Sarolangun Keluhkan Kuota Pupuk Subsidi Berkurang
Baca juga: Fraksi PKS Dorong Pemprov Jambi Cek Izin Stockpile Batu Bara di Jambi