BSU 2022

BSU Belum Juga Cair? Tenang Pencairan Berlangsung Hingga Desember 2022

Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BSU atau Bantuan Subsidi Upah ditargetkan cair hingga Desember mendatang. 

TRIBUNJAMBI.COM - BSU atau Bantuan Subsidi Upah ditargetkan cair hingga Desember mendatang. 

Saat ini BSU sudah memasuki tahap ke 4, peluang yang belum mendapatkannya masih terbuka.

Meski demikian,  BSU BPJS ketenagakerjaan 2022 hanya diberikan 1 kali di tahun ini.

Berbeda dengan tahun sebelumnya yang diberikan hingga 2 kali ke penerima.

Berikut penjelasan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK), Indah Anggoro Putri soal pencairan BSU.

"1,5 juta lagi dipadankan. Mungkin 1,4 juta (penerima BSU 2022 tahap 4) minggu depan ditransfer, InsyaAllah," ujar Putri saat itu.

 
Penyaluran program BSU 2022 ini ditargerkan berakhir sebelum Desember 2022 nanti.

"Target kita sih sebelum Desember kelar (program BSU)," ujar Putri.

BSU 2022 ini akan diberikan kepada 16 juta orang pekerja secara bertahap.

BSU disalurkan ke lima bank penyalur (himbara) seperti Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI, dan Bank Syariah serta PT Pos Indonesia.

Simak syarat penerima BSU 2022 sesuai Permenaker No. 10 Tahun 2022, berikut ini.

Syarat penerima BSU 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.

Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kerja (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas.

4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau anggota TNI/Polri.

5. Tidak termasuk dalam program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Jika tidak sudah masuk dalam syarat yang tersebut di atas, pastikan data yang sudah di daftarkan sudah benar.

Sebab jika data yang didaftarkan untuk menerima BSU 2022 salah, maka bantuan tidak akan cair.

Pastikan pekerja sudah memasukan data BSU 2022 dengan agar pencairan dana dapat diproses oleh Kemenaker.

Adapun kendala jika BSU 2022 tidak cair antara lain:

1. Calon penerima tidak memenuhi persyaratan

2. Sudah menerima bantuan lainnya seperti Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH

3. Memiliki data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar

Sebab BSU akan cari, jika data sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.

Cara Cek BSU di Laman Resmi Kementerian Ketenagakerjaan

1. Cek website kemnaker.go.id

2. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan klik Daftar Akun

3. Selanjutnya lengkapi data pendaftaran

4. Setelah itu lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone Anda

5. Klik login ke akun Kemnaker

6. Lengkapi biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi

7. Terakhir cek notifikasi

Nantinya akan tampil notifikasi berupa keterangan mengenai status penerima BSU.


Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Baca juga: BSU 2022 Tahap 4 Cair Pekan Depan, Begini Syarat Mendapatkan Insentif Rp 600 Ribu

Baca juga: Pemprov Jambi Tunggu Kuota Tambahan Penerima BSU

Baca juga: BSU 2022 Belum Juga Cair? Begini Cara Lapor Agar Dapat Insentif Rp 600 Ribu

Berita Terkini