Jangan sampai ke depan, kendaraannya jadi dianggap ilegal gegara sudah dua tahun atau lebih pajaknya tidak dibayarkan.
Program pemutihan pajak ini berlaku untuk kendaraan roda dua, roda empat, dan yang di atasnya.
Berikut syarat dan ketentuan, dikutip dari Instagram Samsat Jambi.
1. Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati 2-15 tahun, cukup bayar 2 tahun.
2. Pembebasan sanksi administratif PKB dan SWDKLLJ yang telah lewat tanggal jatuh tempo
3. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB lelang
4. Pembebasan sanksi administratif BBNKB-I
5. Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II, dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo
Wajib pajak saat mengurus pemutihan ini, harus membawa dokumen berupa KTP asli, STNK asli, BPKB asli, cek fisik, dan kwitansi pembelian untuk yang mau balik nama.
Sementara untuk perpanjangan pajak tahunan, wajib membawa KTP asli dan STNK asli.
Namun yang juga perlu diingat, bahwa program pembebasan tidak berlaku untuk pokok BBN 1 (kendaraan baru,), ganti mesin, ubah bentuk, serta mutasi ke luar provinsi.
(Tribunjambi.com/Abdullah Usman)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Eka Marlina Paparkan Pandangan Umum Fraksi PKB DPRD Jambi Terkait Perubahan APBD 2022
Baca juga: Kasus Suap Pembahasan RAPBD Jambi, KPK Bakal Umumkan Tersangka Baru
Baca juga: Harga Cabai, Bawang, Ayam dan Beras di Jambi Selasa (20/9/2022) - Cabai Rp 48 Ribu, Ayam Rp 30 Ribu
Baca juga: Benarkah Kamaruddin Simanjuntak Mundur dari Pengacara Brigadir Yosua?