TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Aliran dana fantastis ditemukan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan(PPATK) terkait aktivitas keuangan Gubernur Papua Lukas Enembe. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah menyerahkan hasil analisis transaksi keuangan tersebut sejak lima tahun lalu.
Hingga saat ini, kata dia, tercatat ada 12 hasil analisis yang diserahkan ke KPK."Jadi proses terkait dengan LE (Lukas Enembe) ini sudah dilakukan sejak 5 tahun lalu tepatnya di 2017. Jadi, sejak 2017 sampai hari ini PPATK sudah menyampaikan hasil analisis sebanyak 12 hasil analisis kepada KPK," kata Ivan di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin(19/9).
Dari hasil analisis tersebut, kata dia, sejumlah temuannya di antaranya adalah setoran ke sejumlah pihak dengan nominal Rp 1 miliar hingga ratusan miliar rupiah. PPATK menemukan adanya transaksi setoran tunai yang dilakukan Lukas di kasino judi senilai 55 juta dolar Singapura atau sekira Rp 584,5 miliar jika dikonversi menggunakan nilai tukar mata uang saat ini yakni 1 dolar Singapura sama dengan Rp 10.629. Transaksi tersebut dilakukan dalam periode tertentu.
Bahkan, lanjut dia, ditemukan setoran tunai di kasino judi tersebut dalam periode pendek senilai 5 juta dolar Singapura atau Rp 53,1 miliar. "PPATK juga mendapatkan informasi, bekerja sama dengan negara lain dan menemukan adanya aktivitas perjudian terkait Lukas di dua negara yang berbeda. Dan itu juga sudah PPATK analisis dan sudah PPATK sampaikan kepada KPK," kata Lukas.
Selain itu, kata dia, PPATK juga menemukan adanya pembelian jam tangan senilai sebesar 55 ribu dolar Singapura atau sekira Rp 584,9 juta. Pihaknya, kata dia, PPATK juga telah melakukan pembekuan atau pengentian transaksi kepada sejumlah orang di 11 penyedia jasa keuangan (PJK) terkait Lukas.
"Ada asuransi, ada bank. Dan kemudian nilai dari transaksi yang dibekukan oleh PPATK di 11 PJK tadi ada Rp 71 miliar lebih. Dan ada juga transaksi yang dilakukan di Rp71 miliar tadi, mayoritas itu dilakukan di (oleh) anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan," kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah cukup memiliki alat bukti untuk menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. KepalaBagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, alat bukti dimaksud diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup," kata Ali dalam keterangan tertulis kemarin.
Ia pun menegaskan bahwa dalam kasus Lukas Enembe, KPK tidak memiliki kepentingan."Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat," ujar Ali. Prosedur hukum dalam perkara Lukas Enembe, diakui Ali telah dijalankan oleh KPK. Seperti tim penyidik KPK yang telah menyampaikan surat panggilan kepada Lukas pada tanggal 7 September 2022, untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua.
Kata Ali, pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan Lukas Enembe memenuhi panggilan tim penyidik KPK. "Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya," katanya.
Untuk itu, KPK berharap ke depannya para pihak terkait bersikap koorperatif dalam proses penegakkan hukum ini. Yakni dengan memenuhi panggilan pada proses pemeriksaan.
Sehingga, proses penanganan perkara bisa berjalan dengan baik, efektif, efsien, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait. "Para pihak tentunya juga diberikan hak-hak sesuai konstitusi untuk memperoleh pembelaan hukum pada proses pemeriksaan maupun peradilan," sebut Ali.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan mendalami transaksi mencurigakan senilai ratusan miliar yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditemukan PPATK. Namun Alex mengatakan dalam proses penyelidikan hingga saat ini pihaknya baru bisa mengklarifikasi transaksi senilai Rp 1 miliar baik dari sejumlah saksi maupun dokumen.
"Tapi perkara yang lain itu juga masih kami kembangkan, tadi Pak Ivan (Kepala PPATK) menyampaikan. Ratusan miliar transaksi mencurigakan yang ditemukan PPATK. Itu kami dalami semua. Jadi tidak benar hanya Rp1 miliar," kata Alex. Untuk itu, ia meminta kepada penasihat hukum Lukas untuk bekerja sama.
Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang KPK yang baru pihaknya bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3 apabila dalam proses penyidikan nanti Lukas bisa membuktikan dari mana sumber uang senilai ratusan miliar tersebut. "Misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah pasti nanti akan kami hentikan. Tapi kami mohon itu diklarifikasi. Penuhi undangan KPK, panggilan KPK untuk diperiksa. Kami akan melakukan pemanggilan kembali," kata Alex.