"Jadi, mendiang Brigadir J justru terabadikan dalam stigma belaka bahwa ia adalah orang yang sudah diduga kuat oleh Komnas sebagai pelaku kekerasan seksual," ucap Reza.
Demikian juga dengan Putri. Menurut Reza, betapa pun Putri mengeklaim sebagai korban kekerasan seksual dan Komnas HAM mengamininya, tetap tidak mungkin menerima hak-hak sebagai korban.
Sebab, undang-undang mengharuskan adanya vonis bersalah terhadap pelaku agar Putri bisa mendapat restitusi dan kompensasi.(*)
Baca juga: Cerita Serli Napitu, Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Jadi Perhatian Warga di Inggris
Baca juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan, Keluarga Brigadir Yosua:Hukum Indonesia Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas