Pertama, terjadi pembunuhan pada Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 di Duren Tiga Nomor 46 Jaksel.
Kedua, pembunuhan Brigadir Yosua masuk kategori extra judicial killing
Ketiga, tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir Yosua berdasarkan hasil autopsi
Keempat, dugaan kuat terjadinya kekerasan seksual dilakukan Brigadir Yosua pada Putri Candrawathi di Magelang.
Kelima, terjadi obstruction of justice pada penanganan kematian Brigadir Yosua.
Menarik Simpati Publik
Putri Candrawathi diuntungkan atas temuan Komnas HAM soal dugaan kekerasan seksual yang dialamatkan ke Brigadir Yosua Hutabarat.
Menurut Pakar psikologi forensik dan pemerhati kepolisian, Reza Indragiri Amriel, pernyataan Komnas HAM itu bisa dipakai Putri menarik simpati publik.
Bahkan bukan tidak mungkin juga kelak dipakai oleh Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo untuk membela diri di pengadilan.
"Pernyataan Komnas itu jelas menguntungkan PC. Dia sekarang punya bahan menarik simpati publik," kata Reza, dikutip dari Kompas.com.
Reza menambahkan, Putri Candrawathi juga bisa jadikan pernyataan Komnas membela diri dengan harapan bisa bebas murni.
Menurut Reza, temuan Komnas HAM itu sebenarnya bersikap spekulatif.
Menurutnya, dugaan itu tak mungkin ditindaklanjuti sebagai kasus hukum.
Sebabnya, Indonesia tidak mengenal persidangan yang digelar setelah terdakwa meninggal dunia.
Oleh karenanya, dalam kasus ini, mendiang Brigadir Yosua tidak mungkin bisa membela diri atas tuduhan Komnas HAM.