Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Kematian Brigadir J, Ramos Hutabarat: Ini Kejahatan Kemanusiaan Terstruktur dan Sistematis

Penulis: Suang Sitanggang
Editor: Suang Sitanggang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ramos Hutabarat kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat. Insert: Brigadir Yosua semasa hidup

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ramos Hutabarat menyebut peristiwa meninggalnya Brigadir Yosua sebagai kejahatan kemanusiaan yang sifatnya terstruktur dan sistematis.

Ramos Hutabarat merupakan anggota tim Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.

"Saya katakan terstruktur karena banyak yang terlibat. Tidak sedikit dari kepolisian yang kini diperika secara etik," ungkapnya, di Studio Tribun Jambi, Rabu (10/8/2022) sore.

Dia menyebut tidak menutup kemungkinan anggota Polri yang diperiksa itu akan diganjar pidana, bisa dikenakan Pasal 221 KUHP yakni menghalang-halangi dan menutupi perkara.

Sementara upaya sistematis yang dia maksud adalah banyak yang berusaha menutup dan menghalang-halangi terungkapnya kebenaran.

"Peristiwa pada 8 Juli. Karopenmas memberikan statement 11 Juli, disebut pelecehan dan tembak-menembak. Padahal belum dilidik, olah TKP belum, tiba-tiba ada pernyataan seperti itu," tuturnya.

Selanjutnya, ketika jenazah divisum di Jakarta, keluar hasil tertulis.

"Saat itu adik korban di Jakarta, disampaikan bahwa abangnya itu mengalami kejadian tembak menembak dan mengalami beberapa luka," kata Ramos.

Saat itu, berdasarkan informasi yang dia dapatkan memang dokter mengatakan beberapa luka.

Tapi tidak bisa dokter menjelaskan lebih lanjut lagi, karena ada anggota polisi yang meminta agar tidak dilanjutkan lagi penjelasannya.

Baca juga: PROFIL dan Biodata Brigadir Yosua Hutabarat, Polisi yang Meninggal Di Rumah Kadiv Propam

Saat jenazah tiba di Jambi 9 Juli 2022, keluarga diminta tanda tangan surat pengantara jenazah.

"Keluarga keberatan, dibuka belum tapi diminta untuk tanda tangan. Mereka tidak mau," ungkapnya.

Setelah perdebatan alot, dibukalah jenazah tapi hanya separuh dada.

"Ditunjukkan 1 luka tembakan. Saat itu keluarga bisa menerima," jelasnya.

Wawancara jurnalis Tribun Jambi dengan Ramos Hutabarat kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua (tengah), dan Samuel Hutabarat ayah Brigadir Yosua (kanan), Jumat (5/8/2022) (TRIBUNJAMBI/YON RINALDI)

Kemudian pihak yang mengantar, memberikan surat hasil visum yang isinya ada 1 luka tembakan di dada.

"Ditunjukkan ada luka yang di dada, sesuai surat, karena hanya dibuka sedikit," ungkapnya.

Fakta sebenarnya terungkap ketika formalin akan disuntikkan ke tubuh jenazah Brigadir Yosua.

"Baru dibuka, ternyata ada luka tembakan dan yang lain," jelasnya.

Baca juga: Terkuak Keinginan Bharada E Setelah Bongkar Kematian Brigadir Yosua

Baca juga: Terkuak Peran KM ART Ferdy Sambo Tersangka Tewasnya Brigadir Yosua

Menurut Ramos, ini menunjukkan upaya menutup-nutupi kasus ini sejak awal.

Dia menyebut, polisi perlu membongkar perbuatan sistematis sejak awal ini.

"Polri sudah on the track, tapi belum sepenuhnya, masih ada yang harus diungkap supaya ini memang benar. Pengusutan upaya sistematis ini akan bisa mengungkap terang benderang kasus ini," katanya.

Dia meminta tim kusus yang dibentuk Kapolri juga turut memeriksa dokter yang melakukan autopsi di awal.

"Harus diperiksa penyidik kepolisian juga. Dokter itu kan sudah pernah diperiksa Komnas HAM, saat diperiksa itu ada jenderal mendampingi," ujarnya.

Brigadir J yang memiliki nama lengkap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia pada 8 Juli 2022 di Jakarta, dimakamkan pada 11 Juli 2022 di Sungai Bahar, Jambi.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pembunuhan pada Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo dikenakan 340 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Pada kasus meninggalnya Brigadir Yosua, ada 4 tersangka yang sudah ditetapkan polisi.

Keempatnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Kuwat M, dan Ferdy Sambo.

Baca juga: Soal Perlindungan LPSK untuk Kekasih Brigadir Yosua, Kuasa Hukum: Kalau Mau, Kita Fasilitasi

Baca juga: Kuasa Hukum Akan Bicara dengan Kekasih Brigadir Yosua Soal Perlindungan ke LPSK

Keempatnya memiliki peran yang berbeda pada kasus hilangnya nyawa Brigadir Yosua Hutabarat.

Irjen Ferdy Sambo mempunyai peranan penting dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Kabareskrim menjelaskan, Bharada E berperan menembak Brigadir Yosua.

Sementara peran Ricky dan Kuwat membantu dan ikut menyaksikan peristiwa tersebut.

"Bharada RE (Richard Eliezer) melakukan penembakan terhadap korban," kata Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022) malam.

Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan peran Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan dan merancang skenario seolah terjadi penembakan.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya.

Terkait pasal yang disangkakan kepada para tersangka, Agus mengatakan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (*)

Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Terima Permohonan Maaf Keluarga Bharada E, Proses Hukum Tetap Jalan

Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua ke Ferdy Sambo: Bertobatlah

Baca juga: Keluarga Bharada E Minta Perlindungan ke Jokowi: Kami Sangat Tertekan

Berita Terkini