Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Kuasa Hukum Akan Bicara dengan Kekasih Brigadir Yosua Soal Perlindungan ke LPSK
Kuasa hukum keluarga c, Ramos Hutabarat akan kembali bicara dengan kekasih Brigadir Yosua, Vera Simanjuntak.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ramos Hutabarat akan kembali bicara dengan kekasih Brigadir Yosua, Vera Simanjuntak.
Ramos mengatakan, ia akan menjalin komunikasi dengan Vera Simanjuntak, apakah akan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau tidak.
“Sampai saat ini secara resmi Vera belum bilang ke kami minta perlindungan LPSK karena merasa terancam. Kami sebelumnya juga bilang kalau ada ancaman sampaikan ke kami biar diambil langkah pengamanan,” ujar Ramos Hutabarat saat berdialog di redaksi Tribun Jambi, Rabu (10/8/2022) sore.
Menurutnya ia akan kembali menjalin komunikasi membicarakan hal itu dengan Vera.
Baca juga: Sampaikan Permohonan Maaf, Keluarga Bharada E Ingin Ketemu Keluarga Brigadir Yosua
Seperti diketahui, sebelumnya pada Selasa (9/8/2022) malam Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan akan meminta Polri untuk melakukan perlindungan untuk keluarga Brigadir J termasuk Vera.
Yang jelas menurut Ramos, pengacara tidak menghalangi Vera untuk ke LPSK. “Saya jelaskan, minta perlindungan ke LPSK itu hak. Dan pengacara tidak menghalangi, kami menjelaskan itu,” kata Ramos.
Ramos mengatakan, sampai saat ini, Vera Simanjuntak mengaku tidak ada ancaman serius yang dialami, hanya saja, kata Ramos, Vera masih ada rasa takut bertemu dengan orang-orang baru yang tidak ia kenal, serta niatan yang tidak diketahui.
Ia kembali menegaskan, tidak pernah melakukan upaya penghalangan terhadap LPSK untuk memberi perlindungan ke pada Vera, tetapi berdasarkan undang-undang yang mereka ketahui, jika ingin mendapat perlindungan LPSK maka harus datang ke Jakarta untuk diperiksa.
Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan, Keluarga Brigadir Yosua Sempat Terkejut
"Ya kita tidak tahu kalau mereka bisa melakukan Assesmen seperti ke ibu PC. Jika LPSK juga mau melakukan asesmen ke rumah Vera ya silahkan, itu hak klien kita juga, tetapi itu tergantung sama dia (Vera) semua," kata Ramos.
Ia menjelaskan, sebagai kuasa hukum Vera, mereka siap mendampingi dan memfasilitasi LPSK untuk melakuoan asesmen ke rumah Vera.
"Kalau merka care terhadap Vera, silahkan kami fasilitasi, kita tidak akan menghalang-halangi kita akan fasilitasi," jelas Ramos.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News