TRIBUNJAMBI.COM - Andreas Nahot Silitonga, mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E.
Hal itu diungkapkan Andreas Nahot Silitonga saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).
Dia mengatakan, surat penguduran diri itu juga sudah ditembuskan ke Bareskrim Polri yang sedang menyidik kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat dengan tersangka Bharada E.
"Surat pengunduran diri juga sudah disampaikan ke Kabareskrim," katanya.
Namun apa alasannya mundur, tidak diungkapkan kepada masyarakat.
"Kami tidak akan membuka ke publik apa sebenarnya alasan kami mengundurkan diri," ungkapnya.
Andreas Nahot Silitongan mengatakan sangat menghargai hak-hak hukum dari pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.
"Kami menghargai proses hukum yang sedang dilakukan Bareskrim Polri," ungkap Andreas Silitonga mewakili rekan-rekannya, dikutip dari Live Streaming Warta Kota.
Baca juga: Jabatan 3 Jenderal Dicopot, Penyidikan Kematian Brigadir J Diyakini Bekto Suprapto Berjalan Cepat
Baca juga: Khawatir Bharada E Diracun atau Dibunuh, LPSK Minta Saksi Kunci Kematian Brigadir Yosua Dilindungi
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.
Pengumuman tersangka disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, Brigjen Andi Rian.
Brigjen Andi Rian mengungkapkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
"Malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara. Pemeriksaan saksi juga kami rasa sudah cukup. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian, Rabu (3/8/2022)
Dia mengatakan Bharada E kini berada di Mabes Polri, dan akan ditahan.
Berdasarkan keterangannya, pada kasus ini Bharada E bukan membela diri.
Pada hari yang sama ada 13 orang saksi tambahan yang diperiksa terkait meninggalnya anggota Polri asal Sungai Bahar yang bernama lengkap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.