Edwin Partogi menyatakan hal itu setelah LPSK melakukan pemeriksaan psikologis terhadap Bharada E.
"Pemeriksaan psikologis tiga kali. Penelusuran kami, Bharada E tidak termasuk jago tembak," ungkap Edwin pada Kamis (4/8), dikutip dari TribunNews.
Bahkan, ungkapnya, Bharada E bahkan baru mendapatkan pistol November 2021.
Latihan menembak terakhir Bharada E dilakukan pada Maret 2022. Pistol dia dapat dari Propam.
Sementara soal tugasnya, dalam keterangan pertama Polri, disebutkan sebagai ajudan.
Sementara hasil penelusuran Edwin, Bharada E bukan bertugas sebagai ajudan Irjen Ferdy Sambo, melainkan sebagai sopir.
"Beberapa hal yang mungkin harus diketahui Bharada E ini bukan sniper, bukan ajudan (ADC). Bharada E ini adalah sopir," kata Edwin.
Dalam tugasnya, Bharada E menjadi sopir untuk akomodasi Irjen pol Ferdy Sambo.
"Info dari Bharada E, beliau sopir untuk Irjen Pol Ferdy Sambo," ucap Edwin.
Namun Edwin juga menegaskan keterangan Bharada E itu masih perlu diklarifikasi kembali ke sejumlah pihak.
Kini, Bharada E pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kematian Brigadir Yosua Hutabarat.
Artikel Ini Diolah dari Tribunnews.com
Baca juga: Fakta Baru! Bharada E Bukan Jago Tembak, Kerjanya Bukan Ajudan Ferdy Sambo
Baca juga: Bharada E Bukan Penembak Jitu, Baru Dapat Pistol November 2021. Bukan Ajudan, Tapi Sopir Irjen Sambo
Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka, Komnas HAM Telusuri Pelaku Lain Terkait Tewasnya Brigadir J