Berita Tanjabbar

Proses Hukum Selesai, PAW DPRD Tanjabbar Budi Azwar Masih Proses di Setwan

Penulis: Ade Setyawati
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Tanjabbar Budi Azwar yang dilaporkan ke Polda Jambi dengan tuduhan mencuri sawit

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Kasus hukum yang menjerat Budi Azwar, anggota DPRD Tanjung Jabung Barat dari Partai Golkar membuatnya harus di PAW.

Diketahui, terpidana kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Milik PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) Budi Azwar yang merupakan ketua koperasi KSUP Plang Jaya dan juga anggota DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), meminta banding terhadap vonis yang di terimanya.

Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal memvonis Budi Azwar dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan di kurangi masa tahanan.

Atas vonis ini, Budi Azwar mengajukan Kasasi tetapi di ditolak hakim.

Dengan selesainya proses hukum Budi Azwar, artinya akan ada Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan Budi Azwar yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjabbar.

Terkait hal tersebut, Ketua DPD II Partai Golkar Tanjung Jabung Barat Ahmad Jahfar SH saat dikonfirmasi mengatakan untuk saat ini proses PAW Budi Azwar masih dalam proses.

"Masih diproses di Sekretariat Dewan (Setwan), ini untuk di Internal Partai Golkar, DPD I Provinsi Jambi dan DPP Sudah menyetujui," ucapnya. (Tribunjambi.com/Ade Setyawati)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: H-2 Idul Adha Pemkab Tanjabbar Gelar Sidak Pasar, Daging Stabil Namun Cabai Masih Mahal

Baca juga: Harga Cabai di Jambi Jumat (8/7), Cabai Rawit Merah Capai Rp 130 per Kg

Baca juga: Pansel Umumkan Daftar 4 Besar Seleksi Terbuka JPT Pratama di Pemkab Batanghari

Berita Terkini