Pamit Sekolah, Remaja di Lampung Dirudapaksa Pacar dan Teman-temannya

Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Remaja di Pringsewu Dirudapaksa Pacar padahal pamitnya berangkat sekolah

Lalu junto pasal 55 KUHP ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun, dan denda paling rendah Rp 5 miliar.

Artikel Ini Diolah dari tribunlampung

Baca juga: Gadis di Tebo Dirudapaksa Kakek dan Ayah Tirinya, Dilakukan Sejak Korban SD dan Kini Hamil 7 Bulan

Baca juga: Bejat! Siswi MTS di Sarolangun Dirudapaksa Berkali-kali oleh Duda Muda Asal Singkut

Baca juga: Bocah 10 Tahun Berontak Saat Dirudapaksa di Gubug, Pelaku Siswa SMA yang Kecanduan Video Syur

Berita Terkini