"Dengan demikian kalau sudah selesai itu maka kedepannya izin pengelolaan angso duo ini akan dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Gubernur Jambi," tegasnya.
Johansyah mengatakan Pemprov sudah melakukan rapat dengan semua tim supervisi untuk merampungkan berita acara yang dibuat sebagai dasar untuk mengeluarkan izin pengelolaan.
"Target kita tanggal 20an ini mudah-mudahan bisa kita serahkan ke PT EBN untuk izin pengelolaan pasar," pungkasnya.
Baca juga: Pemprov Jambi Bentuk Tim untuk Cek Temuan BPK soal Kerja Sama PT EBN
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News