TRIBUNJAMBI.COM - Akhirnya Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati divonis mati.
Herry Wirawan divonis mati oleh hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
Vonis mati untuk Herry Wirawan disambut baik oleh keluarga korban asal Garut, Jawa Barat.
AN (34), seorang keluarga korban mengatakan, keluarganya merasa lega setelah Herry Wirawan divonis mati.
Menurutnya, ia dan kerabat hampir satu tahun berjuang mencari keadilan atas kejadian yang menimpa anggota keluarganya.
Perjuangan menuntut keadilan itu bermula saat keluarga mengetahui perbuatan tak senonoh Herry Wirawan.
Kasus tersebut, menurut AN, sempat tidak terdengar publik.
Pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan muncul ke publik setelah satu keluarga korban berani berbicara.
Untuk memberanikan diri mengungkap kasus tersebut, ia memohon pengawalan ke banyak pihak.
AN juga mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak yang membantu mengawal kasus ini.
"Kami berterimakasih banyak atas perhatian semua, semoga ke depan banyak anak dan perempuan terselamatkan dari semua kejahatan," ujarnya, Senin (4/4/2022) seperti dikutip dari Tribun Jabar.
Menurut AN, vonis mati terhadap Herry Wirawan ini merupakan sejarah.
Ia berharap putusan tersebut bisa membuat jera orang-orang yang melakukan kekerasan seksual.
"Ucap syukur alhamdulillah, ini adalah sejarah, semoga hukuman mati ini membuat pelaku lain yang masih berkeliaran di luaran sana bisa jadi jera," katanya.
Baca juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Akhirnya Divonis Mati
Vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4/2022).
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai Herri Swantoro mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum yang meminta vonis mati terhadap Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," jelasnya dalam dokumen putusan yang diterima Kompas.com, Senin (4/4/2022).
Dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP junctis (jis) Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto (jo) Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Reni Susanti)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan Guru Ngaji Hamili Banyak Santri Divonis Mati, Keluarga Korban di Garut Ucap Syukur
Baca juga: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetap Ingin Herry Wirawan Dihukum Mati, Kini Ajukan Banding
Baca juga: Perkosa 13 Santriwati, Nasib Herry WIrawan Menanti Kebiri hingga Hukuman Mati
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News