Gugatan ke PSI Berlanjut, Viani Limardi Akan Ajukan Banding

Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viani Limardi Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI yang dipecat partainya.

 

TRIBUNJAMBI.COM, KOMPAS.TV - Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi bakal mengajukan banding atas putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatannya terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Menurut Viani, pengadilan belum memasuki dan menyentuh pokok perkara, namun hanya mengenai kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

"Keputusan pengadilan melalui keputusan sela itu adalah keliru, ini ada sesat berpikir karena dianggap sengketa partai," kata Viani melalui keterangan tertulis, Selasa (5/4/2022).

Viani menuturkan, gugatannya masih jauh dari kata final. Ia menjelaskan, gugatan yang diajukan ke pengadilan adalah gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan PSI.

Sehingga, menurutnya, kasus ini adalah ranah pengadilan bukan ranah partai. 

"Bahkan hak saya sebagai kader partai untuk memperjuangkan keadilan di partai sudah ditutup oleh partai sendiri sejak awal.  Oleh karena itulah, peran pengadilanlah yang seharusnya memeriksa dan mengadili," kata Viani. 

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PSI, Michael Victor Sianipar, meminta agar penggantian antar waktu (PAW) Viani Limardi selaku anggota DPRD DKI Jakarta segera diproses usai tuntutan pembatalan pemecatan yang dilayangkan Viani ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Tak Terima Dipecat, Viani Limardi Gugat PSI ke PN Jakarta Pusat, 3 Ini yang Dituntut

Diketahui, Viani Limardi dipecat dari PSI karena diduga menggelembungkan dana reses.

Viani menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menggelembungkan dana reses yang dituduhkan PSI. Dia kemudian menggugat PSI secara perdata sebesar Rp 1 triliun atas tudingan tersebut. 

"Itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya," kata Viani.

Adapun tuntutan tersebut dilayangkan pada 21 Oktober 2021 dengan nomor perkara 637/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Tuntutan ditujukan kepasa tiga struktur pimpinan PSI yaitu Dewan Pimpinan Pusat PSI, Dewan Pembina PSI dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI DKI Jakarta.

Dia meminta hakim menyatakan ketiga tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan membatalkan tiga surat keputusan yang dibuat DPP PSI:

1. Surat Keputusan Nomor: 510/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Pertama terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.

Baca juga: Viani Limardi Tuntut PSI Rp 1 Triliun, Dipecat dan Dituduh Gelembungkan Dana Reses

Halaman
12

Berita Terkini