Tak Terima Dipecat, Viani Limardi Gugat PSI ke PN Jakarta Pusat, 3 Ini yang Dituntut

Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Editor: Teguh Suprayitno
Facebook Viani Limardi
Viani Limardi Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI yang dipecat partainya. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Seteru Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi memasuki babak baru.

Diketahui Viani resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PSI sejak November 2021 lalu, lantaran tak terima dipecat sebagai anggota PSI

"Sudah dari November (2021 di Pengadilan Negeri) Jakpus," ujar Viani kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (5/1/2022).

Mengutip situs resmi PN Jakarta Pusat, gugatan Viani tersebut terdaftar sejak Kamis, 21 Oktober 2021 dengan nomor perkara 637/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Ada 3 gugatan yang Viani tuntut kepada tiga struktur pimpinan Partai Solidaritas Indonesia yaitu Dewan Pimpinan Pusat PSI, Dewan Pembina PSI dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI DKI Jakarta.

Dalam gugatannya itu, Viani meminta hakim menyatakan ketiga tergugat sudah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Viani.

Baca juga: Giring Resmi Jadi Ketua Umum PSI, Grace Natalie Jadi Wakil Ketua Dewan Pembina

Viani juga meminta agar hakim membatalkan surat keputusan yang dibuat DPP PSI, yaitu: 

1. Surat Keputusan Nomor: 510/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Pertama terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.

2. Surat Keputusan Nomor: 511/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Kedua terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.

3. Surat Keputusan Nomor: 512/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Ketiga terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.

Dan juga surat yang dikeluarkan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP terkait pemecatannya sebagai anggota PSI.

Sebelumnya, Viani Limardi dipecat dari kader PSI pada 25 September 2021 lalu.

Baca juga: 6 Partai Ini Lolos Parliamentary Threshold, Tidak Ada Nama Partai Ummat dan PSI

Dalam surat pemecatan yang beredar disebutkan salah satu alasan pemecatan Viani adalah karena ia dituduh melakukan penggelembungan dana reses. 

Alasan ini, menurut Viani, adalah sebuah kejahatan serius dengan maksud membunuh karakternya dan merusak citranya serta merugikan dirinya yang selama ini ikut membesarkan PSI di Jakarta. 

Viani mengatakan, tudingan penggelembungan dana reses ini adalah bentuk fitnah yang tidak bisa dibiarkan. 

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved