TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menggelar rapat paripurna internal dengan agenda perombakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (1/3/2022).
Perombakan AKD ini dilakukan karena masa jabatan AKD DPRD Tanjabbar sudah selama 2,5 tahun.
"Tadi rapat paripurna internal, jadi agenda rapatnya itu ada dalam tata tertib DPRD Tanjabbar dalam waktu 2,5 tahun sekali itu ada pergantian," ujar Ketua DPRD Tanjabbar, H Abdullah.
Pergantian AKD ini termasuk rolling komisi, baik 1,2 dan 3 serta juga badan musyawarah, badan anggaran, badan pemperda dan badan kehormatan.
"Dalam 1 tahun itu sebenarnya ada juga rolling komisi dan di badan musyawarah, tapi di AKD keseluruhannya itu 2,5 tahun," jelasnya.
Tapi sebagian besar untuk pimpinan di setiap komisi masih tetap sama, komisi 1 tetap H Suhatmeri, Komisi 2 Sufrayogi Syaiful, komisi 3 tetap Hamdani.
Untuk Badan pemperda tetap Muhammad Zaki, untuk perubahan pimpinan hanya terjadi di badan Kehormatan yang dulunya H Abdurahman, kini dijabat oleh Jamal Darmawan.
Baca juga: Dishub Tanjabbar Rencanakan Larangan Mobil Bongkar Muat Barang Masuk Dermaga Tanggo Rajo Ulu