TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Forkompinda Sarolangun melakukan pembatasan pembatasan lahan milik PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa sebanyak 300 hektar Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dengan mengunakan parit.
Usai rapat dengan para Forkompinda, sekretaris daerah kabupaten Sarolangun Endang Abdul Nasser menyebutkan, pihak Pemkab mengambil langkah untuk menyelamatkan Tora terlebih dahulu.
Lanjutnya, tanah tersebut, telah dikeluarkan perusahaan itu. Pemerintah pula yang akan bertanggungjawab terhadap persoalan tersebut.
"Kita ketahui tora itu untuk masyarakat, tapi diatur oleh pemerintah," ungkap Sekretaris Daerah Sarolangun, Endang Abdul Naser, Rabu (16/2/2022).
Naser menjelaskan, dalam penyelesaian konflik antara PT Agrindo dengan Bumdes, bahwa telah disepakati untuk membuat pembatas. Karena lahan itu sudah dikeluarkan sesuai SK Menteri ATR nomor 70 tahun 2020.
"Tim terpadu sepakat untuk membuat parit pembatasan, guna untuk mengetahui lahan milik masyarakat. Artinya biar jelas ini sudah dikeluarkan, kita tidak bicara hak milik. Kita bicara batas dulu," katanya.
Sekda mengatakan, selanjutnya akan diatur oleh pemerintah, BPN dan masyarakat mau dikemanakan tanah tersebut, sebab tanah itu adalah tanah objek reforma agraria (Tora). "Hari ini pengerjaan pembuatan parit pembatasan," tuturnya.
Baca juga: Dompeng Air di Kecamatan Sarolangun Bakal Ditertibkan
Baca juga: Tersangka Pengelapan Uang Proyek Rp 1,2 M di Sarolangun Resmi Menjadi Tahanan Jaksa
Baca juga: PKS Sarolangun Siapkan Ketua dan Mantan Ketua Untuk Pilbup, Kejar Target Pimpinan Dewan