TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Polisi berhasil menangkap satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Batanghari, Senin (31/1/2022) malam.
Pelaku tersebut menurut informasi yang dihimpun diamankan Tim dari Polda Jambi.
Kasat Resnarkoba Polres Batanghari, AKP Rico Antomi membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diwilayahnya.
Ia mengatakan, penangkapan satu orang pelaku tersebut terjadi di Kelurahan Sridadi RT 15 Kecamatan Muara Bulian.
"Tim Polda Jambi yang menangkap pelaku itu. Sebetulnya memang TO, saya dapat informasinya tadi pagi," katanya saat dikonfirmasi pada Selasa (2/2/2022) melalui sambungan seluler.
Sementara itu, seorang warga Kelurahan Sridadi RT 15 mengatakan belum mengetahui kabar penangkapan ini.
Namun, ia mengaku dilingkup RT-nya memang ada satu warga yang pernah terjerat kasus narkoba.
"Saya belum tahu. Padahal saya satu RT dengan lokasi penangkapan ini. Belum ada mendengar informasi ini baik dari tetangga atau pun warga sekitar," katanya.
Baca juga: Anggota Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap Bandar Sabu di Rimbo Ilir
Baca juga: Gara-gara Ini, Ibu Rumah Tangga di Bungo Diamankan Satresnarkoba Polres Merangin