Berita Tebo
Anggota Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap Bandar Sabu di Rimbo Ilir
Penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Iptu Irvan Pane
Penulis: Sopianto | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Anggota Satresnarkoba Polres Tebo berhasil menangkap seorang pria berinisial SY (40).
Pria ini ditangkap atas dugaan sebagai bandar dan pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Iptu Irvan Pane.
Iptu Irvan Pane mengatakan, personel satuan reserse narkoba menangkap tersangka beserta barang bukti sabu-sabu di Desa Giriwinangun, Rimbo Ilir, Kamis (27/1/2022) pukul 21.00 WIB.
"Iyam benar pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti," katanya, Minggu (30/1/2022).
Iptu Irvan Pane menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari anggota mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo.
Kemudian, anggota mendatangi lokasi terduga pelaku yang saat ditangkap dan dilakukan pengeledahan didapati tiga paket barang yang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan, berikut alat timbangan digital.
"Barang bukti yang kita amankan diakui oleh pelaku kepemilikannya, selanjutnya pelaku dan barang bukti kita amankan dan dibawa ke polres tebo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Kata Iptu Irvan Pane, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku dengan ancaman hukum penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Baca juga: Pengedar Beserta 16 Gram Sabu Diamankan Satreskoba Polres Sarolangun
Baca juga: Polres Tebo Berhasil Ungkap 55 Kasus Narkoba, Ada Sabu 56.04 Gram dan Ganja 2.450 Gram