TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin mendesak agar DPR segera mengesahkan RUU Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-undang.
Dia mengatakan, ini demi perlindungan HAM perempuan di Indonesia.
“Jika RUU TPKS ini sudah disahkan menjadi UU, maka akan menjadi tolak ukur bertindak aparatur negara, sekaligus menjadi koridor norma baru bagi perilaku warga negara,” ujar Amirudin dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (8/1/2022)
Namun, bila pengesahannya terus tertunda, maka masyarakat sama dengan bersikap abai atas perlindungan perempuan.
Amirudin memberi contoh sejumlah peristiwa pelecehan seksual, di antaranya peristiwa yang terkuak di Bandung, yang mana atas nama pendidikan berasrama (pesantren), seorang pemilik asrama sekaligus guru justru jadi pelaku kekerasan seksual pada belasan santriwatinya.
"Selama bertahun-tahun pelaku melakukan kekerasan seksual dan pemerkosaan atas 12 anak-anak perempuan, 8 orang di antaranya sampai hamil. Peristiwa itu, sepertinya hanya puncak gunung es yang tampak," katanya.
"Bahkan korbannya masih berusia anak-anak. Tentu kenyataan itu sangat memprihatinkan. Sementara aturan hukum atau UU untuk menjerat para pelaku belum memadai," ujr Amirudin.
Merebaknya kasus kekerasan seksual seperti yang terjadi di Bandung itu, menurutnya bukan saja karena buasnya si pelaku, melainkan karena masyarakat sampai pada aktor-aktor negara dan pemerintah abai.
"Dengan disahkannya RUU TPKS, penghormatan dan perlindungan HAM warga negara, terutama perempuan bisa ditingkatkan oleh negara," tegasnya.
Baca juga: Kenapa Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Pekanbaru Dibebaskan?
Baca juga: Herry Wirawan Minta Maaf, Akui Perkosa 13 Santriwati Karena Khilaf
Baca juga: Tak Tahan Nafsu, Sejoli di Sumedang Intim di Kuburan Siang Bolong, Fotonya Viral
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU TPKS demi Melindungi Perempuan