Kenapa Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Pekanbaru Dibebaskan?
Kasus rudapaksa terhadap siswi SMP berinisial A (15) di Pekanbaru terus menjadi sorotan publik.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kasus rudapaksa terhadap siswi SMP berinisial A (15) di Pekanbaru terus menjadi sorotan publik.
Kasus tersebut melibat melibatkan anak seorang anggota DPRD Pekanbaru berinisial AR (21) yang diduga sebagai pelaku rudapaksa.
Kasus itu berakhir damai dengan diberikan uang bantuan sebesar Rp 80 juta.
Ketua Bidang Hukum & Ham Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 Muslim Jaya ButarButar, mengaku sangat prihatin atas kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu.
Pasalnya kasus tersebut berakhir damai dan pelaku yang sempat ditahan kini dibebaskan setelah laporan kepada polisi dicabut.
Muslim Jaya Butarbutar mengatakan, seharusnya pihak kepolisian tidak melepas pelaku pemerkosaan tersebut.
"Sebaiknya tetap ditahan oleh pihak Kepolisian Pekanbaru," ujar Muslim dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu, (8/1/2022).
Muslim Jaya ButarButar yang juga seorang advokat mengatakan jangan karena berdamai lalu pelaku rudapaksa dilepas.
Menurut dia, pihak kepolisian Pekanbaru harus memikirkan dampak melepaskan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur secara komprehensif.
Baca juga: Herry Wirawan Minta Maaf, Akui Perkosa 13 Santriwati Karena Khilaf
Menurut Muslim, kasus ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, juga bisa memberikan dampak buruk bagi kepolisian.
Seharusnya kata dia, perdamaian kedua belah pihak hanyalah bentuk penilaian hakim yang nantinya untuk memperingan suatu hukuman di pengadilan.
"Namun tidak serta merta sudah berdamai lantas dibebaskan dari penahanan. Ini sangat berbahaya dan tidak patut," katanya.
Kosgoro 1957 sangat prihatin atas kasus ini karena dampak sosialnya sangat tinggi.
Ia khawatir ke depan, pelaku pemerkosaan akan merajalela. Sebab dengan punya uang banyak, keluarga pelaku akan berusaha berdamai kemudian polisi mengeluarkan dari tahanan.