Berita Nasional

DAFTAR Tarif Pajak Yang Mulai Naik Tahun Depan, Harga Rokok Menjadi Mahal

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi cukai rokok - DAFTAR Tarif Pajak Yang Mulai Naik Tahun Depan, Harga Rokok Menjadi Mahal

Pada lapisan kelima, besaran tarif PPh mencapai 35 persen untuk masyarakat berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Perubahan bracket ini lantas membuat para orang tajir dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun membayar pajak lebih tinggi, yakni 35 persen.

Sebelumnya, orang tajir cukup membayar 30 persen.

Secara lebih rinci, batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi (OP) lapisan pertama ditingkatkan dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen.

Kenaikan bracket pada lapisan pertama turut mengubah bracket kedua, yakni menjadi Rp 60 juta - Rp 250 juta.

Tarif PPh untuk bracket kedua adalah 15 persen. Untuk bracket ketiga tidak berubah, yakni tetap Rp 250 juta - Rp 500 juta dengan tarif 25 persen.

Untuk penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.

Untuk tarif baru yang tercantum di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2022.

Artikel ini telah tayang diĀ Kompas.com

Baca juga: insentif Tarif Pajak Penjualan Nol Persen Atas Barang Mewah (PPnBM) Pengaruhi Penjualan Mobil Bekas?

Baca juga: Tahun Depan Cukai Rokok Naik, Harga Perbungkus Bisa Lebih Rp 40 Ribu, Berikut Rinciannya

Baca juga: SIAP-SIAP 2021 Iuran BPJS Kesehatan Naik, Materai dan Cukai Rokok Juga Ikut Naik

Berita Terkini