Calon Panglima TNI

Ini Jumlah Gaji dan Tunjangan Jenderal TNI Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pimpinan dan anggota Komisi I DPR berbincang dengan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) yang juga Calon Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa di kediaman Jenderal TNI Andika Perkasa, Jakarta, Minggu (7/11/2021). Ini Jumlah Gaji dan Tunjangan Jenderal TNI Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI

Satu di antaranya yakni tunjangan kinerja (tukin).  Tukin anggota TNI diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018.

Dalam Perpres ini, tukin Panglima TNI diatur dalam Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi, "Panglima TNI yang mengepalai dan memimpin TNI diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas ) di lingkungan TNI."

Dalam lampiran itu, tukin untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar 29.085.000.

Merujuk Pasal 6 ayat 1 di atas, maka tukin yang diterima Andika sebesar Rp 43.627.500.

Dengan demikian, dari gaji pokok dan tukin saja, Andika Perkasa akan menerima penghasilan sebesar sediktnya Rp 5.238.200 + Rp 43.627.500 = 48.865.700, per bulan.

Besaran ini tentu belum ditambah dengan tunjangan lainnya seperti tunjangan anak istri, tunjangan lauk pauk dan beberapa tunjangan lainnnya.  (Tribunnews.com/Daryono/Faryyanida Putwiliani)

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besaran Gaji Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, Dapat Tunjangan Rp 43,6 Juta

Baca juga: Selangkah Lagi Jenderal TNI Andika Perkasa Jadi Panglima TNI, Menunggu Keppres

Baca juga: Dihadiri 366 Anggota, DPR Setuju Jenderal TNI Andika Perkasa Jadi Panglima TNI

Baca juga: Masa Pensiun Jenderal Andika Diprediksi Diperpanjang 2024 Setelah Jadi Panglima TNI

Berita Terkini