Satu di antaranya yakni tunjangan kinerja (tukin). Tukin anggota TNI diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018.
Dalam Perpres ini, tukin Panglima TNI diatur dalam Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi, "Panglima TNI yang mengepalai dan memimpin TNI diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas ) di lingkungan TNI."
Dalam lampiran itu, tukin untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar 29.085.000.
Merujuk Pasal 6 ayat 1 di atas, maka tukin yang diterima Andika sebesar Rp 43.627.500.
Dengan demikian, dari gaji pokok dan tukin saja, Andika Perkasa akan menerima penghasilan sebesar sediktnya Rp 5.238.200 + Rp 43.627.500 = 48.865.700, per bulan.
Besaran ini tentu belum ditambah dengan tunjangan lainnya seperti tunjangan anak istri, tunjangan lauk pauk dan beberapa tunjangan lainnnya. (Tribunnews.com/Daryono/Faryyanida Putwiliani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besaran Gaji Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, Dapat Tunjangan Rp 43,6 Juta
Baca juga: Selangkah Lagi Jenderal TNI Andika Perkasa Jadi Panglima TNI, Menunggu Keppres
Baca juga: Dihadiri 366 Anggota, DPR Setuju Jenderal TNI Andika Perkasa Jadi Panglima TNI
Baca juga: Masa Pensiun Jenderal Andika Diprediksi Diperpanjang 2024 Setelah Jadi Panglima TNI