20 Tahun Lewat, Konflik Lahan Antara PT BSU dan SAD di Jambi Masih Belum Selesai

Penulis: Monang Widyoko
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mewakili Regional Head PT BSU Parlin S Panjaitan (kiri), Kepala Resort Wilayah Batang Hari - BKSDA Jambi Sahat Purba (tengah), mewakili Polsek Bajubang Ahmad Fadlan (kanan) menandatangani komitmen bersama.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan kasus konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat masih belum dapat teratasi.

Satu di antaranya adalah konflik lahan antara Suku Anak Dalam (SAD) 113 dengan PT Berkat Sawit Utama (BSU) yang terjadi di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Kasus ini pun terjadi sejak 20 tahun silam hingga saat ini masih belum terselesaiakan.
 
Konflik lahan tersebut terjadi karena lahan masyarakat yang diambil alih oleh perusahaan dan belum diganti rugi hingga akhir izin Hak Guna Usaha (HGU) dari perusahaan tersebut.

“Ini konflik lama lah, terkait areal perkebunan sawit yang asal muasalnya lahan itu milik masyarakat yang belum sempat digantirugikan oleh perusahaan,” kata Fied Kabid Penanganan Konflik Kesbangpol Provinsi Jambi, Jumat (29/10/2021).

Lahan masyarakat yang diserobot oleh perusahaan tersebut berkisar 3.550 hektare.
 
Kemudian Kesbangpol melakukan verifikasi dari luasan lahan tersebut dimiliki oleh 1.513 orang di wilayah tersebut. Terkait hal itu, pihaknya akan menyelesaikan persoalan tersebut.

Fied menyebutkan, kasus ini belum terselesaikan karena ada beberapa pihak yang masih belum terima dengan keputusan perusahaan.

Baca juga: Pemkab Sarolangun Serahkan 105 Sertifikat TORA ke Trans Suku Anak Dalam Desa Spintun

Baca juga: Jasa Raharja Cepat Tanggap Serahkan Santunan Kecelakaan Suku Anak Dalam

Pasalnya, kasus ini pun telah ada penyelesaian dari kabupaten setempat, namun tak kunjung selesai.

“Kita telah membentuk pokja untuk menyelesaikan persoalan ini khusus konflik lahan antara SAD 113 dengan PT BSU,” tambahnya.

Untuk saat ini, proses penyelesaiannya sudah masuk dalam verifikasi subjek orang yang memiliki lahan tersebut. Pihaknya akan menyisir orang atau pemilik lahan itu.

Dengan ini, dirinya berharap agar semua bisa diselesaikan dengan baik. Dan konflik lahan tersebut tak lagi terjadi di masyarakat.

“Kita akan usaha semaksimal mungkin untuk penyelesaian kasus ini. Sekarang tim juga tengah kita terjunkan ke lapangan untuk pendataan,” pungkasnya.

Berita Terkini