TRIBUNJAMBI.COM - 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diberhentikan dengan hormat.
57 pegawai yang diberhentikan ini karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021.
Dari 57 pegawaai itu, enam diantaranya menolak mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara untuk bisa bergabung kembali dengan KPK.
Pemberhentikan puluhan pegawai KPK itu dikatakan Wakil Ketua KPK Alexandre Marwata.
"Memberhentikan dengan hormat 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per 30 September 2021," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
Pemberhentian 57 pegawai iniĀ lebih cepat satu bulan dibandingkan Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021.
Dalam SK tersebut puluhan pegawai KPK bakal diberhentikan pada 1 November 2021.
Namun, Ketua KPK Firli Bahuri membantah pihaknya telah mempercepat waktu pemberhentian kepada 57 pegawai tersebut.
Kata Firli Bahuri, pemberhentian telah sesuai batas waktu yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Bukan percepatan. Memang dalam durasi yang dimandatkan oleh UU. Saya kira begitu," ujarnya.
Satu di antara puluhan pegawai itu telah pensiun per Juni lalu, atas nama Sujanarko.
Daftar 57 pegawai KPK yang diberhentikan per 30 September.
1. Sujanarko, Direktur Pjkaki
2. A Damanik, Kasatgas Penyidik
3. Arien Winiasih, ULP mantan Plh. Korsespim