Tapi, penyidikkan terus dilakukan untuk mendalami kasus tersebut dan diduga keduanya juga menerima suap dari pihak-pihak berperkara lainnya.
Stepanus Robin Pattuju diberhentikan dengan tidak hormat sebagai penyidik KPK dalam sidang yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, 31 Mei lalu.
Stepanus Robin Pattuju dinyatakan menerima suap sebesar Rp 10,4 miliar selama menjadi penyidik KPK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Azis Syamsuddin Hari Ini Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Yang Menjerat AKP Stepanus Robin Pattuju
Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Tiba-tiba AKP Stepanus Robin Pattuju Bantah Terima Uang dari Azis Syamsuddin
Baca juga: Stepanus Robin Pattuju Dipecat KPK Sebagai Penyidik, Ternyata Sudah Terima Rp 10 Miliar Dari 5 Orang