Setelah proses verifikasi berhasil, tambahkan daftar kendaraan yang memiliki kewajiban membayar setiap tahunnya.
Kendaraan milik sendiri masukkan data NRKB (nomor polisi) dan lima digit nomor rangka terakhir.
Sedangkan untuk kendaraan dalam satu KK, Anda dapat memasukkan data NIK e-KTP dalam satu keluarga, NRKB, dan lima digit nomor rangaka terakhir.
Cara membayar pajak kendaraan melalui Signal
Setelah data yang diinput telah sesuai, maka bisa melakukan pengesahan STNK tahunan dengan langkah-langkah berikut:
Memilih kendaraan yang telah berhasil ditambahkan sebelumnya
Sistem otomatis akan menampilkan besaran ketetapan pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ
Pilih opsi pengiriman atau tidak
Dapatkan kode bayar
Lakukan pembayaran berdasarkan kode bayar di channel mitra penerima yang telah bekerjasama, antara lain Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan 10 bank pembangunan daerah
Akan mendapatkan bukti bayar dari mitra penerima
Baca juga: Benarkah Kartu Vaksin Berpengaruh Bagi Penerima PKH Ini Penjelasan Pemkab Tanjabtim?
Baca juga: Meski Sering Terjadi Hujan, Jambi Tetap Status Siap Siaga Karhutla
Setelah itu dapatkan bukti e-pengesahan, e-TBPKP, dan e-KD di aplikasi Signal
Dapatkan TBPKP fisik jika memilih opsi dikirimkan.
Masyarakat dapat memanfaatkan jasa antar bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor melalui PT Pos Indonesia yang telah disediakan dalam aplikasi.
Sementara itu, tanda bukti pengesahan STNK atau e-pengesahan sudah disediakan secara digital dan telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.
Sehingga, sistem aplikasi Signal otomatis akan menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah, berupa e-TBPKP (bukti lunas pajak dari Bapenda), e-KD (polis asuransi dari Jasa Raharja), dan e-Pengesahan (tanda digital pengesahan STNK dari Polri).
Sumber: Kompas.com